Polresta Palu Gagalkan Penyelundupan 3.5 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri
Palu – SULTENG – Baraberita.com – Satresnarkoba Polresta Palu menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri. Seorang pria berinisial MF (20) yang merupakan warga Banda Aceh ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams mengatakan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Berdasarkan informasi, seorang kurir asal Aceh membawa sabu menuju Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) lewat jalur udara.
“Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, barang bukti seberat 3,5 Kilogram. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” jelasnya, Kamis (07/08/2025).
Kombes Pol. Deny mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. Ia pun menegaskan komitmen memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat atau mendengar akan ada kasus transaksi narkoba jenis apa saja segera melapor ke Polisi terdekat atau melalui call center gratis nomor 110.
“Saat ini pelaku MF dan barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Laporan : Mohammad Yunus
