Polisi Tangkap HA (49) Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur
Bandar Lampung – LAMPUNG – Baraberita.com – Polisi di Bandar Lampung telah mengungkap kasus sodomi anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka HA (49). Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus mengajak korban makan bakso setiap Jumat selesai salat.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa tersangka mengajak korban ke mushola dekat pom bensin setelah makan bakso. “Modusnya setiap Jumat selesai salat, korban diajak makan bakso, lalu ke mushola dekat pom bensin,” ujar Kapolres.
Menurut pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak 15 kali. Namun, tersangka menyatakan hanya melakukan enam kali. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jumlah kejadian yang sebenarnya.
Tersangka HA terpengaruh oleh video porno sesama jenis di grup Facebook “Pelangi Bandar Lampung”. Pengaruh ini diduga menjadi pemicu tersangka melakukan aksi sodomi terhadap korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HA dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menunjukkan pentingnya orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman terhadap anak-anak. Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak.
Polda Lampung akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini untuk memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan kekerasan terhadap anak.
Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap anak.
Laporan : Ilham Nur
