2,4 Kg Bruto Sabu-sabu Diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Palu Dari Tangan R (24)

Palu – SULTENG – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palu. Kali ini, seorang pemuda berinisial R (24) harus berurusan dengan hukum setelah diringkus petugas saat berada di sekitar Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba pada Jumat (11/07/2025) mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan R beserta dua paket sabu seberat bruto 2,402 gram. Ini bukanlah sekedar penangkapan biasa, karena barang bukti yang diamankan juga menunjukkan bahwa R bukanlah pengguna biasa, melainkan seorang pengedar narkoba yang cukup besar. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip kosong kecil, 3 plastik klip kosong sedang, 1 kotak plastik kecil warna hijau, dan 2 sendok plastik terbuat dari pipet.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Tatanga. Rencananya, barang tersebut akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali. “Tersangka kita amankan dengan barang bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat peredaran. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelas AKP Usman mewakili Kapolresta Palu.
Penangkapan R bukanlah akhir dari operasi ini. Saat penggeledahan lanjutan di rumah pelaku, ditemukan pula empat paket serbuk kristal lain yang diduga sabu. Namun, setelah dilakukan uji cepat menggunakan teskid, hasilnya negatif methamphetamine dan dinyatakan bukan sabu. Ini menunjukkan bahwa R mungkin saja memiliki jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkoba.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., SIK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus membantu melalui informasi. Ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kapolresta.
Penangkapan R adalah bukti bahwa Polresta Palu serius dalam memberantas narkoba. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan pelengkapan berkas perkara.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana R dapat memperoleh narkotika dalam jumlah besar. Apakah ada jaringan yang lebih luas di baliknya? Polresta Palu akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Dengan penangkapan R, Polresta Palu berharap dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan operasi-operasi untuk memberantas narkoba di wilayah Palu,” tegas AKP Usman.
Penangkapan R adalah langkah besar dalam perang melawan narkoba di Palu. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Laporan : Mohammad Yunus
