10 Oktober 2026

Operasi GSN Polres Padangsidimpuan: Satu Tersangka Diamankan, Empat Orang Positif Narkoba

0
whatsapp_image_2026-10-09_at_18.13.05_958074

Padangsidimpuan — SUMUT — Baraberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan bersama tim gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kegiatan berlangsung pada Jum’at, 09 Oktober 2026.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan warga serta informasi yang masuk terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Operasi yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Padangsidimpuan AKP Juliapan Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono. Personel yang terlibat berasal dari berbagai instansi terkait.

Dalam operasi ini turut berpartisipasi personel dari Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Subdenpom I/2-3, BNNK Tapanuli Selatan, serta Satpol PP Kota Padangsidimpuan. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Polri, TNI, BNNK, dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penyisiran menyeluruh di kawasan Silayang-layang. Sekitar pukul 14.10 WIB, petugas mencurigai seorang remaja laki-laki berinisial D.A.L., berusia 17 tahun.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja seberat 0,80 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanannya. Selain itu, tim juga mengamankan empat orang laki-laki lainnya di sekitar lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, meskipun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka.

Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Padangsidimpuan untuk menjalani tes urine yang difasilitasi oleh pihak BNNK Tapanuli Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Rinciannya, tiga orang positif sabu dan satu orang positif ganja. Satu orang lainnya berinisial R, berusia 38 tahun, dinyatakan negatif dan langsung diserahkan kembali kepada pihak keluarganya.

Tiga orang yang positif sabu, masing-masing berinisial A.S. berusia 34 tahun, A.L. berusia 30 tahun, dan I. berusia 36 tahun, selanjutnya diserahkan kepada pihak BNNK Tapanuli Selatan untuk menjalani proses asesmen. Sementara itu, remaja berinisial D.A.L. yang kedapatan membawa barang bukti ganja harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta ditangani melalui Tim Asesmen Terpadu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sela-sela kegiatan penindakan tersebut, tim juga aktif menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada warga setempat. Masyarakat diimbau agar senantiasa menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta tidak ragu melapor kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Centre 110 apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

Melalui operasi terpadu ini, aparat gabungan menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan serupa di masa mendatang. Langkah ini diambil demi menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba di Kota Padangsidimpuan.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!