8 Oktober 2026

Direktur PT TSI Inisial TW Ditangkap, Kasus Impor Ilegal Ponsel dan Perlengkapan Bayi

0
IMG_20261008_220642

JAKARTA — Baraberita.com — Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur PT TSI, Tatang Winata, yang sempat melarikan diri ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Konferensi pers pengungkapan kasus disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari petugas Imigrasi terkait keberadaan Tatang yang masuk dalam daftar perhatian khusus.

“Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,” ujarnya.

Informasi keberadaan Tatang diterima penyidik setelah yang bersangkutan terdeteksi baru saja tiba dari Seoul, Korea Selatan.

Penyidik segera berkoordinasi dengan petugas Imigrasi dan mendatangi lokasi pemeriksaan di bandara. Sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa, 6 Oktober 2026, Tatang berhasil diamankan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menyita dua unit telepon seluler, paspor, serta Kartu Tanda Penduduk atas nama Tatang Winata.

Setelah diamankan, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Tatang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perdagangan terkait kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Dalam perkara tersebut, Tatang bersama tersangka berinisial MT diduga berperan membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen yang digunakan untuk memudahkan kegiatan importasi ilegal tersebut.

Sementara itu, tersangka lainnya, DCP yang merupakan warga negara China, diduga berperan mengendalikan seluruh kegiatan importasi ilegal barang elektronik, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusinya di Indonesia.

Nilai total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp253 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Divisi Humas Polri)

Laporan : Hartono KS

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!