14 September 2026

Respons Cepat Satgas Gabungan, Kebakaran Lahan di Jalan Penatapan Manggar Balikpapan Berhasil Dipadamkan

0
IMG-20260914-WA0009

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kebakaran lahan kosong di wilayah Balikpapan Timur berhasil dipadamkan berkat tindakan cepat satgas gabungan yang bekerja sama dengan warga sekitar.

Peristiwa tersebut terjadi di lahan kosong Jalan Penatapan, RT 66, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 12.30 WITA.

Lahan yang terbakar diketahui milik Tristo Hasugian, berupa hamparan tanah kering yang cukup luas.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh Asmana (60), warga Jalan Penatapan Nomor 115, RT 66. Sekitar pukul 12.00 WITA, ia melihat asap membumbung tinggi dari arah depan gereja.

Bersama anaknya, Asmana segera mendatangi lokasi dan menemukan titik api di bagian bawah lahan kosong tersebut.

Keduanya berupaya melakukan pemadaman awal menggunakan air agar api tidak meluas, sekaligus melaporkan kejadian kepada BPBD Kecamatan Balikpapan Timur dan BPBD Balikpapan Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Balikpapan Timur, BPBD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Brimob, dan warga segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.

Petugas yang terlibat antara lain Ipda Waslim dari Piket Pawas Polsek Balikpapan Timur, Aipda Eddy W. selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggar, serta personel piket Polsek Balikpapan Timur.

Turut hadir Tim Respon Brimob Polda Kaltim, Serda Abdul Aziz selaku Babinsa Kelurahan Manggar, Lurah Manggar Munir Achmad, satu unit tim BPBD Balikpapan Timur, satu unit tim BPBD Balikpapan Selatan, serta warga masyarakat sekitar.

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WITA dengan bantuan dua unit mobil pemadam milik BPBD, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan. Kobaran api juga sempat membakar kabel listrik di sekitar lokasi kejadian.

Satuan Samapta Polresta Balikpapan meningkatkan kegiatan patroli di lahan kosong yang rawan kebakaran hutan dan lahan serta di kawasan pemukiman warga. Bhabinkamtibmas juga gencar melakukan sosialisasi agar warga tidak membakar lahan maupun sampah, serta melaporkan segera jika menemukan titik api, mengingat adanya ancaman sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kapolda Kaltim, Kapolresta Balikpapan, dan Wali Kota Balikpapan.

Himbauan kepada masyarakat terus disampaikan secara luas. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan. Jika melihat adanya titik api, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Pusat Panggilan 110 Polresta Balikpapan secara gratis dan cepat.

Sepanjang proses pemadaman berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. (Humas Polresta )

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!