15 Agustus 2026

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Kayu Bakau di Lingga

0
image

Lingga – KEPRI – Baraberita.com – Polres Lingga bawah naungan Polda Kepulauan Riau telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau di Desa Tanjung Kelit.

Kepala Polres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengkonfirmasi hal tersebut pada Jum’at (30/01/2026). Menurutnya, keseluruhan tersangka merupakan warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.

Keenam tersangka tersebut adalah L alias S (53 tahun), MK (18 tahun), IK (30 tahun), AJ (52 tahun), DH (29 tahun), dan N (40 tahun).

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pelanggaran tersebut. Tersangka L berperan sebagai koordinator, penggerak pekerja pemotong kayu mangrove, sekaligus sebagai pembeli dan penyandang dana.

Sementara itu, MK bertindak sebagai tekong kapal yang mengangkut kayu, IK sebagai pemuat dan pengangkut kayu mangrove, serta AJ berperan sebagai anak buah kapal sekaligus koki kapal.

DH dan N berperan sebagai penebang kayu mangrove yang melakukan aktivitas pembalakan liar di lokasi kejadian.

Kapolres menyampaikan bahwa terhadap keenam tersangka telah dilakukan langkah penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perbuatan para tersangka dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Untuk para anak buah kapal (ABK) yaitu MK, IK, dan AJ, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) yang mengancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Selain itu, para ABK juga memenuhi unsur Pasal 88 ayat 1 A dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp.2,5 miliar.

Sementara tersangka L selaku penyandang dana dan koordinator dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) yang mengancam maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp.2,5 miliar.

Sebelumnya pada Senin (26/1), pihak Polres Lingga telah menggagalkan upaya penyeludupan kayu bakau secara ilegal dari perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit. Muatan kayu tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama dengan jumlah sebanyak 2.000 batang tanpa dokumen resmi. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan ditemukan bahwa kayu bakau yang terkumpul di wilayah tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi penyimpanan.

Laporan : Ilham Nur 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!