28 September 2026

Polri: Penerapan KUHAP dan KUHP Baru Belum Berlaku untuk Perkara yang Sedang Ditangani

0
ilustrasi-kuhp-pilLb

JAKARTA – Baraberita.com  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru belum dapat diterapkan untuk perkara yang saat ini dalam proses penanganan. Alasan utamanya adalah masih terdapat beberapa aturan turunan yang tengah disusun oleh pemerintah.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengkonfirmasi hal ini dalam keterangannya pada Selasa. “Masih (pakai KUHP dan KUHAP) yang lama,” jelasnya mengenai status penerapan peraturan pidana terkini untuk kasus yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dokumen ini secara khusus berkaitan dengan mekanisme penerapan KUHAP dan KUHP baru dalam penegakan hukum nasional.

Proses penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, yaitu Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Habibburokhman.

Kegiatan penandatanganan juga dijadikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh jajaran penegak hukum terkait tata cara penerapan KUHAP dan KUHP baru. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan peraturan baru di seluruh tingkatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai institusi penegak hukum. “Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas, semangat soliditas untuk kami semua,” ucapnya, Selasa 16 Desember 2025.

Menurutnya, kerja sama yang erat menjadi kunci agar seluruh pihak dapat bersama-sama melaksanakan amanat dan harapan yang terkandung dalam KUHP dan KUHAP baru. Tujuan utama dari penerapan peraturan baru adalah untuk memberikan perlindungan dan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kita berharap agar dengan adanya peraturan baru ini, bisa betul-betul memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Kapolri dalam menyampaikan harapan terkait pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru di masa depan.

Laporan : Hartono KS.

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!