KERANGKA ACUAN SEMINAR NASIONAL PARALEGAL KOMUNITAS 27 OKTOBER 2024
I. LATAR BELAKANG
Dalam Satu Dasawarsa ini Indonesia mengalami Darurat Narkoba, karena hampir semua profesi masyarakat terlibat Narkoba dan sasaran korban terbanyak pada usia sekolah (Pelajar, Siswa, & Mahasiswa), untuk itu diperlukan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Peran Paralegal Komunitas.
Generasi Muda merupakan pewaris Bangsa yang harus kita jaga bersama, karena nasib Bangsa ini berada ditangan mereka pada masa yang akan datang. Sehingga diperlukan upaya semua pihak untuk mendukung Gerakan Anti Narkoba Indonesia (Ganisa) dalam menyelamatkan Generasi Muda, agar terhindar dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba di masa yang akan datang.
Perlu kesadaran semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Paralegal Komunitas, mulai dari diri sendiri, orang tua, keluarga, pihak sekolah, tokoh Agama, Praktisi Kesehatan, Aparat Penegak Hukum, dan semua elemen masyarakat agar dapat mencegah peredaran & penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masing masing.
II. TUJUAN
1. Melakukan Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dari Aspek Hukum, terutama bagi Generasi Muda.
2. Melaksanakan Program kerja DPP Ganisa melalui Seminar Nasional Paralegal Komunitas.
3. Meningkatkan kesadaran Hukum masyarakat, terutama bagi Generasi Muda agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba.
Maka dari itu upaya pencegahan sangat penting dilakukan semua pihak. Dengan demikian Ganisa siap berada pada garda terdepan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan Napza.
III. DASAR HUKUM
1. Undang undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
2. Undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba
4. Undang undang No 16 tahun 2017 tentang ormas
5. Permenkumham RI nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Memberikan Bantuan Hukum
6. SK Menkumham Nomor AHU.0009553.AH.01.04.Tahun 2024, tanggal 25 Juni 2024
7. Program Kerja DPP Ganisa
IV. TEMPAT, WAKTU, & TEMA SEMINAR
1.Tempat : Rumah masing masing
2.Waktu : Minggu, 27 Oktober 2024.
3.Tema :
SELAMATKAN GENERASI MUDA DARI BAHAYA NARKOBA MELALUI PARALEGAL KOMUNITAS
V. NARASUMBER
Keynote Speker :
Ketum DPP Ganisa
Sunardi Lintang, S.M
1. Prof. DR. HR. Wijaya, M.Si., PhD., CFLE
(Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang)
2. Dr. Dalan E Bangun, S.H., M.H.,CFLE
(Akademisi & Praktisi Hukum)
3. Dr. H. Misri Hasanto, S.Ked., SH., M.Kes, CFLE
(Konsultan Hukum Kesehatan, Kepala Deputy Kesehatan DPP Ganisa, & Assesor BNN)
VI. SASARAN
1. Pelajar, Siswa & Mahasiswa
2. Akademisi
3. Praktisi Hukum
4. Tokoh Agama
5. Tokoh Adat
6. Tokoh Masyarakat
7. Ormas
8. Praktisi Kesehatan
9. Orang Tua Siswa
10. Birokrat
VII.METODE
Secara Virtual (Online)
VIII. PESERTA
Diharapkan dari Sasaran Seminar diikuti oleh lebih dari 300 Peserta secara Nasional
IX. TARGET
1. Peserta dapat memahami Aspek Hukum bahaya Narkoba di lingkungan masing masing
2. Peserta dapat Melakukan Penyuluhan Hukum, Pendampingan Hukum, dan Bantuan Hukum sebagai bentuk upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
3. Peserta dapat konsultasi Gratis Hukum tentang bahaya Narkoba.
X. TINDAK LANJUT
Peserta diharapkan dapat membentuk Paralegal Komunitas pada masing masing organisasi yang menaunginya, sehingga dapat memberikan Bantuan Hukum secara Gratis bagi masyarakat yang mencari keadilan.
XI. PENUTUP
Demikian kerangka acuan Seminar Nasional Paralegal ini disusun, agar semua pihak dapat berpartisipasi aktif untuk menyukseskannya.
Laporan : Arimin
