31 Januari 2026

Tim Resmob Polda Gorontalo Ungkap Jaringan Bandar dan Pengecer Togel di Lemito

0
IMG_20260124_201130

Pohuwato – Gorontalo – Baraberita.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Operasional Khusus Reserse Mobil/Analis berhasil mengungkap kasus permainan judi kupon (togel) serta mengamankan terduga pelaku bandar dan pengecer di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Lokasi aktivitas perjudian tersebut berada di Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian togel di daerah tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., SIK., M.Si., menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar awal untuk melakukan tindak lanjut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo melakukan proses penyelidikan dan pendalaman informasi sejak hari Selasa, 20 Januari 2026. Tahap penyelidikan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi jaringan serta lokasi aktivitas pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya seorang terduga bandar dengan inisial H.L., yang juga mengelola sejumlah pengecer di bawah pengawasannya. Pada hari Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 19.45 WITA, tim bergerak ke kediaman terduga bandar di Desa Lemito dan melakukan tindakan persuasif setelah memperlihatkan surat perintah tugas. Terduga kemudian diamankan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, terduga bandar mengaku telah menjalankan praktik judi togel selama kurang lebih satu tahun. Omzet yang dihasilkan mencapai sekitar Rp.1.000.000 per hari, dengan permainan mencakup beberapa pasangan atau putaran dari negara lain seperti Kamboja, Singapura, Sydney, Hongkong, dan Taiwan. Taruhan dikumpulkan melalui para pengecer yang bekerja di bawahnya.

Selain terduga bandar, tim juga berhasil mengamankan beberapa pengecer dengan inisial M.Y.Y., I.A., dan T.A. Mereka berperan sebagai pengumpul serta pengirim nomor togel yang dipasang oleh pemain, baik secara langsung maupun melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam proses pengungkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait dengan aktivitas perjudian. Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit telepon genggam, buku tabungan, buku catatan nomor togel, kertas shio togel, serta uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai Rp.1.162.476.

Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa terduga bandar merupakan residivis kasus perjudian, dimana sebelumnya pernah terlibat dalam perkara serupa pada tahun 2019. Kondisi ini menjadi pertimbangan dalam proses penanganan hukum selanjutnya.

Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang dapat merusak ketertiban masyarakat serta mengganggu ketenteraman lingkungan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak sungkan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian serupa di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Laporan : Mohammad Yunus 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *