2 Februari 2026

Polri Berikan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Kepada Personil Humas Polda Malut

0
Screenshot_2024-03-07-06-42-23-71_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Ternate  –  MALUKU UTARA,  Baraberita.com – Divisi Humas Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri menggelar acara bimbingan teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan bagi jajaran Bidhumas Polda Maluku Utara (Malut).

Kegiatan ini menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik di tengah masyarakat.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kabag Anev Biro PID Div Humas Polri Kombes. Pol. Iroth Laurens Recky, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan pentingnya pemantapan komunikasi publik dalam menjaga citra positif Polri.

“Di era keterbukaan informasi publik, Polri memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka serta hak untuk menolak permohonan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iroth dalam keterangannya, Rabu (06/02/2024).

BIMTEK MALUT 2

Proses penolakan dan penentuan informasi yang dikecualikan dilakukan melalui pengujian konsekuensi terhadap informasi tersebut, yang kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil pengujian konsekuensi.

Hasil sidang konsekuensi tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri untuk menolak memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon informasi.

Acara ini dibuka oleh Wakapolda Malut Brigjen. Pol. Samudi yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara jajaran Humas Polda Malut dengan media massa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Jajaran Humas Polda Maluku Utara harus senantiasa menjalin kemitraan dengan media, baik cetak, elektronik, maupun online,” ujarnya.

Laporan : Arina S. Aliyu 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *