IRT PEMEGANG PKH KECEWA, IJAZAH ANAKNYA LULUS 2025 SMA NEG. 3 MANADO DITAHAN SEKOLAH AKIBAT TUNGGAKAN SPP
Manado – SULUT – Baraberita.com – Ibu rumah tangga dengan inisial LA (52 tahun), warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, kini menghadapi masalah berat terkait pendidikan anak-anaknya yang bersekolah di salah satu sekolah negeri di kota tersebut. Kondisi ini membuatnya merasa kecewa dan bingung dengan kebijakan yang diterapkan sekolah tersebut.
LA memiliki tiga orang anak, satu anak masih duduk di bangku SMP sedangkan dua anak menempuh pendidikan di SMA Negeri 3 Manado. Anak pertamanya dengan inisial RAS telah menyelesaikan pendidikan dan lulus pada tahun 2025. Namun, hingga kini ijazah kelulusannya masih belum dapat diterima karena pihak sekolah menahannya atas dasar adanya tunggakan uang sekolah (SPP) yang belum lunas.
Tak hanya itu, adik dari RAS yang masih menempuh pendidikan di kelas X dengan inisial RFS juga mengalami kesulitan. RFS bahkan merasa malu untuk melanjutkan belajar ke sekolah karena status tunggakan yang sama. Padahal sebagai siswa aktif, ia memiliki hak untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah negeri tanpa harus merasa tertekan karena masalah keuangan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bahwa sekolah yang ditempuh kedua anak tersebut merupakan sekolah negeri. Menurut LA hal ini sangat menyedihkan baginya pemegang kartu PKH karena harapan anak-anak kami bisa bersekolah di sekolah negeri tanpa biaya tetapi faktanya seperti ini. Seharusnya sekolah negeri menjadi wadah pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga kurang mampu.
LA sendiri adalah pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nomor 6013 0167 6038 1036. Ia menjelaskan bahwa saat mendaftarkan anak-anaknya ke SMA Negeri 3 Manado, semua persyaratan pendaftaran telah dilengkapi dengan baik, termasuk melampirkan dokumen kartu PKH sebagai bukti status keluarga penerima bantuan.
“Padahal saat mendaftar ke SMA Negeri 3 Manado saya lengkapi semua persyaratan pendaftaran termasuk kartu PKH dilampirkan, saya bingung apakah beda peraturan di daerah Kota Manado tidak mengikuti aturan pemerintah pusat?” ucap LA yang akrab disapa Indah dengan nada khawatir kepada Baraberita.com. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga terbatas, mengingat suaminya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan pendapatan yang tidak tetap.
Peraturan pemerintah pusat secara tegas melarang adanya pungutan apapun di sekolah negeri, terutama bagi peserta didik yang merupakan pemegang kartu PKH. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses pendidikan dapat terwujud secara merata dan tidak ada hambatan finansial yang menghalangi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk menuntut ilmu hingga tamat.
Pemerintah telah menetapkan bahwa sekolah negeri wajib memberikan layanan pendidikan yang bebas dari biaya tidak perlu, termasuk tidak boleh menahan ijazah atau menghalangi siswa untuk belajar akibat tunggakan. Bagi keluarga penerima PKH, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bebas dari pungutan tambahan merupakan bagian dari komitmen negara dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Laporan : Atriani Luas
![]()
