Ganja 1,85 Kg Berhasil Digagalkan di Batam, Dua Tersangka Ditangkap
Batam – KEPRI + Baraberota.com -Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) berhasil menangkap dua pengedar ganja di Tanjung Pinggir, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)/. Penangkapan ini dilakukan menggunakan teknik penyamaran setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menyebutkan adanya pengedar ganja kering di Kelurahan Tanjung Pinggir. Berdasarkan informasi ini, tim opsnal melakukan penyidikan dan penyamaran. ‘ Ujar Direktur Resnarkoba, Selasa, 07/10/2025
Aipda Sukrinto ditugaskan untuk menyamar dan mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang. “Tim Opsnal melakukan penyidikan dan dilakukan penyamaran oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku,” ujar Dirresnarkoba.
Penyidik yang menyamar mendatangi pelaku untuk menanyakan tentang keberadaan narkoba yang dijanjikan. Keduanya sempat berbincang-bincang, lalu pelaku HH pergi meninggalkan tim opsnal yang menyamar.
Selang beberapa menit, pelaku kembali dengan membawa tentengan. “Pelaku membawa plastik besar warna merah yang di dalamnya berisi 3 bungkus besar ganja,” ucap Dirresnarkoba.
Penyidik yang menyamar kemudian mengecek bungkusan tersebut guna memastikan isinya adalah ganja. Setelah memastikan, penyidik memberikan kode kepada anggota opsnal lainnya yang sudah bersiaga di lokasi untuk menangkap pelaku.
Penggeledahan terhadap pelaku dilakukan dan ditemukan 1 bungkus plastik warna cokelat yang berisi daun ganja kering seberat 1.080 gram (1 Kg), dan satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja kering seberat 600 gram, serta satu bungkus plastik warna cokelat berisi ganja seberat 250 gram.
Total berat ganja yang disita adalah 1,85 kg. Penyidik lalu menginterogasi pelaku HH untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang jaringan ganja tersebut.
Dari keterangan HH, diperoleh informasi bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I yang saat itu berada di lokasi penangkapan. “Kemudian anggota opsnal menangkap I di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi penangkapan HH,” ujar Dirresnarkoba.
Berdasarkan keterangan pelaku I, ganja tersebut dia peroleh dari temannya yang berinisial AN yang berada di Medan, Sumatera Utara. Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan HH dan I.
Penyidik juga melakukan analisa forensik terhadap mobile device atau telepon genggam milik para tersangka dalam rangka penyelidikan dan penyidikan perkara.
Dirresnarkoba menyatakan bahwa penyidik telah membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, Polda Kepri berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. Penyidik akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkoba.
Kasus ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba.
Laporan : Muhammad Yusni
