Bareskrim Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Sebesar 18 Ton untuk Penambang Emas Tanpa Izin
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan berbahaya berupa natrium sianida atau yang lebih dikenal sebagai sianida. Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S alias U dan DW.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Awalnya, penyidik mendapatkan laporan adanya dugaan aktivitas perdagangan ilegal bahan berbahaya tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sianida tersebut diduga diperjualbelikan kepada pelaku penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahan berbahaya itu diduga berasal dari proses impor yang masuk dari negara Tiongkok dan Korea.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
“Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan kuat bahwa pelaku usaha memperdagangkan natrium sianida tanpa memiliki izin resmi yang disyaratkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya pada Selasa, 30 Juni 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendistribusian bahan berbahaya ini dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Bahan tersebut disalurkan ke kalangan pelaku usaha pertambangan tanpa mengikuti mekanisme pengedaran yang ditetapkan pemerintah.
Menyikapi hal itu, tim penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri segera melakukan pengecekan lapangan. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pusat pendistribusian pun diperiksa secara mendalam.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti. Sebanyak 362 drum natrium sianida atau setara dengan 18,1 ton diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pidana sesuai peraturan yang berlaku. Pertama, mereka dihadapkan pada Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.10 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp.2 miliar.
Laporan : Ilham Nur
