12 Juni 2026

Polsek Aertembaga Ungkap Pencurian Mesin Tempel Milik Akademi Perikanan Bitung

0
1000110670_96066

Bitung – SULUT – Baraberita.com – Kesigapan jajaran kepolisian di wilayah Bitung kembali membuahkan hasil nyata. Hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Akademi Perikanan Bitung sekaligus mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula ketika pihak Akademi Perikanan Bitung melaporkan hilangnya satu unit mesin tempel merek Yamaha berdaya 40 PK. Alat tersebut merupakan sarana penunjang utama yang digunakan untuk kegiatan praktik mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi kejadian dan sekitarnya. Petugas mengumpulkan berbagai keterangan serta jejak yang ditinggalkan untuk melacak arah keberadaan barang yang hilang.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial N (17 tahun), G (15 tahun), A (14 tahun), T (21 tahun), dan M (52 tahun).

Aksi pencurian diduga terjadi pada pertengahan Mei 2026 di area penyimpanan peralatan milik akademi, tepatnya di wilayah Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung. Para pelaku diduga mengambil barang tersebut tanpa izin dan kemudian menjualnya ke pihak lain.

Berkat ketelitian penyelidikan, petugas berhasil menelusuri keberadaan mesin tempel tersebut. Barang bukti berupa satu unit mesin Yamaha 40 PK milik Akademi Perikanan Bitung akhirnya ditemukan dan diamankan, meskipun dalam kondisi sudah mengalami kerusakan.

Kapolsek Aertembaga, AKP Deny Tampenawas, menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam melindungi aset masyarakat maupun lembaga pendidikan dari berbagai tindak kejahatan.

“Begitu menerima laporan dari pihak akademi, kami langsung memerintahkan tim untuk bertindak. Berkat kerja cepat dan teliti anggota di lapangan, terduga pelaku dapat diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku. Perhatian khusus diberikan mengingat sebagian dari terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan berjalan transparan dan sesuai prosedur, termasuk menerapkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan agar anak terhindar dari pergaulan dan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya. (Humas Polres)

Laporan : Affandy Tagay

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!