12 Juni 2026

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Ketamin 10,8 Kilogram Senilai Rp10,9 Miliar

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 10,8 kilogram. Barang terlarang tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp.10,9 miliar.

Pengungkapan ini terjadi di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sebagai pintu masuk utama lalu lintas penumpang dan barang internasional.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama erat antara pihak kepolisian dan instansi terkait.

Operasi gabungan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea dan Cukai pada tanggal 30 Maret 2026.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin dengan berat total mencapai 10,8 kilogram dan nilai jual diperkirakan sekitar Rp.10,9 miliar,” ujar Kombes Wisnu dalam keterangan pers tertanggal 11 Juni 2026.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial WNK. Ia merupakan warga negara Hong Kong, China, yang diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan penyelundupan skala internasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut disembunyikan secara rapi di dalam koper milik tersangka. Barang tersebut sengaja dicampur dan disamarkan dengan barang bawaan pribadi agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan barang terlarang di dalam bagasi penumpang yang datang dari luar negeri,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa upaya pengungkapan bermula dari pengamatan ketat petugas.

Kecurigaan muncul terhadap barang bawaan penumpang yang tiba melalui rute perjalanan Paris–Dubai–Jakarta. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan 199 bungkus yang dikemas layaknya suplemen kesehatan bermerek Fit Lane Basics.

Di dalam kemasan tersebut ternyata berisi serbuk ketamin dengan berat kotor mencapai 10.798,2 gram. Kemasan tersebut dirancang sedemikian rupa agar menyerupai produk suplemen umum yang beredar di pasaran.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menyampaikan bahwa tersangka WNK diduga bertindak atas perintah seseorang berinisial S yang juga diduga berasal dari Hong Kong. Pihak kepolisian telah memasukkan nama S ke dalam daftar pencarian orang karena dianggap berperan mengendalikan pengiriman barang dari luar negeri.

Penyelidikan masih terus dijalankan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat. Tersangka WNK disangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp.5 miliar.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!