23 Juni 2026

Tim Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 906 Gram Ganja di Jakarta Pusat

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Pusat. Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat sebanyak 906 gram.

Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Jum’at (13/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, tepatnya di depan JIExpo Kemayoran.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka. Keduanya masing-masing berinisial R berusia 25 tahun dan W berusia 25 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Laporan masyarakat menjadi dasar awal bagi penyelidikan yang dilakukan.

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, menyampaikan bahwa penyidik berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Barang bukti berupa satu bungkus ganja dengan berat brutto 906 gram.

“Telah mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan inisial R (25) dan W (25). Dari penggeledahan para pelaku didapati narkotika jenis ganja sebanyak 906 gram,” ujarnya pada hari Kamis (19/03/2026).

AKP Joko Arianto juga mengimbau masyarakat agar menjauhi dan tidak menggunakan narkoba. Menurutnya, narkoba merusak generasi bangsa dan perlu diberantas secara bersama-sama.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Laporan : Rajasani 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!