Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 2,3 Kg Ganja dengan Modus Resi Palsu
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Jaringan tersebut beroperasi dengan menggunakan modus pengiriman paket melalui layanan online yang dilengkapi dengan resi palsu.
Penangkapan dilakukan terhadap dua orang tersangka, yaitu VA (34 tahun) dan TM (29 tahun) di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, mengkonfirmasi bahwa dari para pelaku berhasil disita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja seberat 2,3 kilogram.
AKP Budi menjelaskan pembagian peran antara kedua tersangka. VA berperan sebagai pengedar yang aktif di wilayah Kota Tangerang, sedangkan TM bertugas sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram milik VA. Keterangan ini disampaikan pada hari Senin (26/01/2026).
Modus yang diterapkan oleh para pelaku memiliki ciri khas yang cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam kemasan yang menyerupai paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi yang ditempelkan pada paket merupakan hasil pembuatan palsu.
Tujuan penggunaan resi palsu adalah untuk mengelabui petugas yang mungkin mencurigai aktivitas mereka. Dengan menggunakan resi tersebut, pelaku berusaha memberikan kesan seolah-olah mereka sedang mengantar paket ekspedisi yang sah dan tidak mencurigakan.
Sebelum melakukan penangkapan, kedua pelaku telah menjadi sasaran pemantauan oleh tim penyidik sejak bulan Juli 2025. Namun, pada awalnya penyidik mengalami kesulitan dan sempat kehilangan jejak gerakan para tersangka.
Meskipun mengalami hambatan dalam pemantauan, tim penyidik tidak menghentikan upaya mereka. Pengawasan terhadap aktivitas yang dicurigai terus dilakukan secara berkala dan terpadu.
Akhirnya, pada bulan Januari 2026, pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan yang dianggap relevan dengan aktivitas peredaran narkotika. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan tindakan penangkapan dan mengungkap jaringan tersebut.
Laporan : Nanang Kosim
![]()
