Oknum Guru Tersangka Penganiayaan Murid SD di TTS Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
TTS – NTT – Baraberita.com – Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan YN (51) sebagai tersangka kasus penganiayaan murid SD Inpres Desa Poli berinisial R (10) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda Rp.3 miliar. “Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” jelas AKBP Hendra Dorizen, Senin (13/10/2025).
Menurut AKBP Hendra, tersangka mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas tindakannya. Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan pada hari Jum’at (10/10/25).
AKBP Hendra mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, YN sempat membantah bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap muridnya. Namun, pada akhirnya dia mengaku usai dibawa ke tempat kejadian perkara.
“Dia mengaku menganiaya korban dengan batu di kepala,” ujar Kapolres. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Kasus penganiayaan ini menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat. Polisi diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Polres TTS akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini. Pihaknya juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan keluarga korban mendapatkan perlindungan yang baik.
Dengan penetapan tersangka, Polres TTS menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Laporan : Monica Teguh
