Pria 24 Tahun Diamankan Polda Metro Jaya karena Edarkan Ganja
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial MNB (24) diamankan di pos keamanan Jasa pengiriman wilayah Sunter dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tentang adanya peredaran ganja di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim berhasil mengamankan MNB beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram.
Plt. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba PMJ, IPTU Andri Fajar, menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut ditemukan saat penggeledahan di lokasi kejadian. “Saat penggeledahan, kami menemukan 1 paket ganja ukuran besar yang dilapisi lakban dengan berat bruto 1 kilogram,” ujarnya.
Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. “Kami juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambah IPTU Andri Fajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MNB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini statusnya adalah DPO. MNB membeli ganja tersebut dengan harga sekitar Rp.5 juta di wilayah Jakarta Utara.
“Saat ini MNB diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Andri Fajar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Jakarta.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba dan membuat masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
Laporan : Hartono KS.
