23 Juni 2026

Polres Kutim Ungkap Kasus Rampok Konter Brilink, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

0
image

Kutai Timur  – KALTIM – Baraberita.com – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa konter Brilink di Sangatta. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah serangkaian laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di tiga lokasi berbeda. Modus para pelaku adalah mendatangi konter Brilink, menodongkan senjata tajam jenis parang, lalu memaksa korban menyerahkan uang maupun barang berharga.

“Modus para pelaku adalah mendatangi konter Brilink, menodongkan senjata tajam jenis parang, lalu memaksa korban menyerahkan uang maupun barang berharga,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim, AKBP Fauzan Arianto saat konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa (23/09/2025).

AKBP Fauzan mengungkapkan aksi itu terjadi sejak awal Agustus hingga awal September 2025. Di antaranya di Brilink Bengalon dengan kerugian Rp.11 juta, Brilink Lummintu Gg. Masjid dengan kerugian Rp.16 juta, serta Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan dengan kerugian mencapai Rp.62 juta.

Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Ada yang berjaga di luar, ada yang masuk mengambil uang, dan ada yang mengawasi keadaan sekitar.

Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HH (31), H (25), dan KN (17). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya parang, sepeda motor, handphone, tablet, hingga uang tunai hasil rampokan.

Satu orang pelaku lain berinisial S (29) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengejaran masih dilakukan oleh polisi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan telah diamankan di Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) junto pasal 363 ayat (1) angka 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

AKBP Fauzan juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan polsek untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kutim. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kutim. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun karena tindak kejahatan bisa merugikan bahkan melukai masyarakat,” tutupnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kutim menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kutim.

Laporan : Jeinita Claudia Senewe 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!