Polri dan Komdigi Berhasil Blokir 592 Akun Medsos yang Memprovokasi Masyarakat

JAKARTA – Baranerita.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir ratusan akun media sosial yang terindikasi memprovokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan dan anarkis. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pemblokiran akun dan konten yang dilakukan hingga hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten.
Menurut Himawan, akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa. Pemblokiran akun ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu kerusuhan dan anarkis.
Pemblokiran akun ini dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025 oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda. Selain melakukan pemblokiran akun, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga menyebarkan provokasi.
Ketujuh tersangka tersebut antara lain WH (31), KA (24), LFK (26), CS (30), IS (39), SB (35), serta G (20). Dari ketujuh tersangka, 6 di antaranya dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka lain dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa Polri akan terus memantau media sosial untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu kerusuhan dan anarkis. Pemblokiran akun ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusuhan dan anarkis di masyarakat.
Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Masyarakat diharapkan dapat memfilter informasi yang diterima dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu kerusuhan dan anarkis.
Dengan kerja sama antara Polri dan Komdigi, diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusuhan dan anarkis di masyarakat. Pemblokiran akun ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat memicu kerusuhan dan anarkis. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemblokiran akun ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka yang ingin memprovokasi masyarakat. Polri akan terus memantau media sosial untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Polri akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan : Naila Abraara
