Warga RT.37 Kel. Manggar Balikpapan Timur Datangi BPN Minta Kepastian Ganti Rugi Lahan Mereka Terkena Jalan Tol Balikpapan – Samarinda.
Balikpapan, BARABERITA.COM Selasa, 30/04/2019 Pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 pukul 09.30 Wita bertempat di ruang Rapat Kantor BPN Kota Balikpapan telah berlangsung mediasi warga Rt.37 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda.
Sedangkan dari pihak keamanan AKBP Drs. Yonas Fredik Momot (Kasubdit Waster Polda Kaltim) Kompol Dody. R (Kapolsek Balikpapan Timur) Kompol M. Jufri Rana (Kapolsek Balikpapan Selatan) AKP. H. Sarbini, S.H (Kasat Intelkam Polres Balikpapan), AKP I Ketut S. (Kasubag Dal OPS Polres Balikpapan), Iptu I Nyoman S. ( Kanit Intelkam Polsek Balikpapan Selatan) Iptu Hartono (Kanit Intelkam Polsek Balikpapan Utara, Ipda Budiana (Kanit Ekonomi Intelkam Polres Balikpapan), Ipda Beng Sitompul (Panit 1 Intelkam Polsek Balikpapan Selatan)
Pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima penyampaian dari masyarakat Toraja dan akan segera menyampaikan ke pihak BPN Provinsi untuk segera ikut andil dalam penyelesaian dalam permasalahan ini.
- Pihak PPK Lahan sebagai pihak yang membayar ganti rugi lahan menunggu keputusan dari BPN dan Pengadilan Negeri Balikpapan atas siapa yang berhak menerima.
- Sampai dengan saat ini pihak BPN belum dapat memutuskan, warga yang berhak menerima ganti rugi karena masih menunggu hasil kordinasi dengan PPK dan BPN Propinsi Kaltim.
Sedangkan dari pihak keamanan AKBP Drs. Yonas Fredik Momot (Kasubdit Waster Polda Kaltim) Kompol Dody. R (Kapolsek Balikpapan Timur) Kompol M. Jufri Rana (Kapolsek Balikpapan Selatan) AKP. H. Sarbini, S.H (Kasat Intelkam Polres Balikpapan), AKP I Ketut S. (Kasubag Dal OPS Polres Balikpapan), Iptu I Nyoman S. ( Kanit Intelkam Polsek Balikpapan Selatan) Iptu Hartono (Kanit Intelkam Polsek Balikpapan Utara, Ipda Budiana (Kanit Ekonomi Intelkam Polres Balikpapan), Ipda Beng Sitompul (Panit 1 Intelkam Polsek Balikpapan Selatan)
Pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima penyampaian dari masyarakat Toraja dan akan segera menyampaikan ke pihak BPN Provinsi untuk segera ikut andil dalam penyelesaian dalam permasalahan ini.
- Pihak PPK Lahan sebagai pihak yang membayar ganti rugi lahan menunggu keputusan dari BPN dan Pengadilan Negeri Balikpapan atas siapa yang berhak menerima.
- Sampai dengan saat ini pihak BPN belum dapat memutuskan, warga yang berhak menerima ganti rugi karena masih menunggu hasil kordinasi dengan PPK dan BPN Propinsi Kaltim.
Pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerima penyampaian dari masyarakat Toraja dan akan segera menyampaikan ke pihak BPN Provinsi untuk segera ikut andil dalam penyelesaian dalam permasalahan ini.
Kesimpulan dari hasil Pertemuan tersebut belum terpenuhinya tuntutan warga RT.37 Kelurahan Manggar sambil menunggu hasil kordinasi dari Kepala BPN Balikpapan dengan Provinsi.
Dengan tidak adanya hasil yang memuaskan maka warga berencana akan memasang spanduk tuntutan ganti-rugi dilokasi proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan- Samarinda sebagai bentuk reaksi dari warga agar diperhatikan oleh Pemerintah kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol DJufri Rana, saat diklarifikasi tentang hal diatas mengatakan, ” Kehadiran kami di BPN dalam rangka Pengamanan, mengenai tuntutan warga bukan ranah Kepolisian, itu bagian BPN.”
Laporan : Arimin JW – OBIS