Pemprov Kaltara Siapkan Rp 13 Miliar untuk THR PNS
Bersama Gaji dan TPP, Dicairkan H-10 Idulfitri 1440 H
Tanjung Selor, BARABERITA.COM Kamis, 16/05/2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Rinciannya, untuk THR Rp 13 miliar, sementara gaji dan TPP Rp 19 miliar. THR yang dibayarkan itu, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.
Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, sesuai informasi BPKAD Provinsi Kaltara, pembayaran THR, gaji dan TPP itu diperuntukkan bagi 3.485 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 455 Calon PNS. “Untuk pencairannya, ditargetkan 10 hari sebelum Idulfitri,” ungkap Irianto.
Lebih jauh, Gubernur menyebutkan, pembayaran THR, gaji dan TPP tahun ini akan mematuhi regulasi yang mengaturnya. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. “PP ini sudah mengalami revisi pada salah satu pasalnya. Yaitu, Pasal 10 ayat 2 yang sebelumnya menyebutkan bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diatur dengan Perda (Peraturan Daerah) direvisi menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” urai Gubernur. Revisi itu sekaitan dengan banyaknya keluhan PNS di daerah mengenai mekanisme pembayaran THR yang diatur PP tersebut sebelumnya, yang mengharuskan menggunakan Perda. “Untuk pembuatan Perda itu, butuh waktu lama dan proses yang panjang. Jadi, tidak mungkin tuntas dalam waktu dekat. Untuk itu, Pemerintah Indonesia menyikapinya dengan mengubah mekanisme pencairannya berdasarkan Perkada,” papar Irianto.
Pun demikian, mekanisme pencairan THR yang baru ini juga butuh proses. Dijelaskan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 120/2018, tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah diamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sebelum ditetapkan menjadi Perkada oleh Gubernur terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah. “Pada intinya, Raperkada THR ini harus difasilitasi Kemendagri. Dan fasilitasi tak hanya Kaltara, tapi juga 33 provinsi lainnya. Jadi, akan butuh waktu,” ulas Gubernur.
Fasilitas Kemendagri atas Raperkada itu, sekaitan dengan pemberian nomor registrasi atas produk hukum tersebut dari Kemendagri. “Apabila nomor registrasi sudah diberikan, maka sudah dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltara untuk memberikan THR,” papar Irianto.
Berdasarkan informasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, draft Raperkada dan surat permohonan fasilitasi tentang teknis pemberian THR bagi PNS, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai. Dokumen itu akan segera diajukan kepada Kemendagri untuk difasilitasi. “Fasilitasi itu paling lama 15 hari kerja. Namun, akan dicoba disiasati agar maksimal 4 atau 5 hari fasilitasi Raperkada sudah selesai,” tutup Gubernur.(humas)
Dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, sesuai informasi BPKAD Provinsi Kaltara, pembayaran THR, gaji dan TPP itu diperuntukkan bagi 3.485 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 455 Calon PNS. “Untuk pencairannya, ditargetkan 10 hari sebelum Idulfitri,” ungkap Irianto.
Lebih jauh, Gubernur menyebutkan, pembayaran THR, gaji dan TPP tahun ini akan mematuhi regulasi yang mengaturnya. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. “PP ini sudah mengalami revisi pada salah satu pasalnya. Yaitu, Pasal 10 ayat 2 yang sebelumnya menyebutkan bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diatur dengan Perda (Peraturan Daerah) direvisi menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” urai Gubernur. Revisi itu sekaitan dengan banyaknya keluhan PNS di daerah mengenai mekanisme pembayaran THR yang diatur PP tersebut sebelumnya, yang mengharuskan menggunakan Perda. “Untuk pembuatan Perda itu, butuh waktu lama dan proses yang panjang. Jadi, tidak mungkin tuntas dalam waktu dekat. Untuk itu, Pemerintah Indonesia menyikapinya dengan mengubah mekanisme pencairannya berdasarkan Perkada,” papar Irianto.
Pun demikian, mekanisme pencairan THR yang baru ini juga butuh proses. Dijelaskan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 120/2018, tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah diamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sebelum ditetapkan menjadi Perkada oleh Gubernur terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah. “Pada intinya, Raperkada THR ini harus difasilitasi Kemendagri. Dan fasilitasi tak hanya Kaltara, tapi juga 33 provinsi lainnya. Jadi, akan butuh waktu,” ulas Gubernur.
Fasilitas Kemendagri atas Raperkada itu, sekaitan dengan pemberian nomor registrasi atas produk hukum tersebut dari Kemendagri. “Apabila nomor registrasi sudah diberikan, maka sudah dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltara untuk memberikan THR,” papar Irianto.
Berdasarkan informasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, draft Raperkada dan surat permohonan fasilitasi tentang teknis pemberian THR bagi PNS, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai. Dokumen itu akan segera diajukan kepada Kemendagri untuk difasilitasi. “Fasilitasi itu paling lama 15 hari kerja. Namun, akan dicoba disiasati agar maksimal 4 atau 5 hari fasilitasi Raperkada sudah selesai,” tutup Gubernur.(humas)
Lebih jauh, Gubernur menyebutkan, pembayaran THR, gaji dan TPP tahun ini akan mematuhi regulasi yang mengaturnya. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019, tentang Pemberian Tunjangan THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. “PP ini sudah mengalami revisi pada salah satu pasalnya. Yaitu, Pasal 10 ayat 2 yang sebelumnya menyebutkan bahwa teknis pembayaran THR yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diatur dengan Perda (Peraturan Daerah) direvisi menjadi Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” urai Gubernur. Revisi itu sekaitan dengan banyaknya keluhan PNS di daerah mengenai mekanisme pembayaran THR yang diatur PP tersebut sebelumnya, yang mengharuskan menggunakan Perda. “Untuk pembuatan Perda itu, butuh waktu lama dan proses yang panjang. Jadi, tidak mungkin tuntas dalam waktu dekat. Untuk itu, Pemerintah Indonesia menyikapinya dengan mengubah mekanisme pencairannya berdasarkan Perkada,” papar Irianto.
Pun demikian, mekanisme pencairan THR yang baru ini juga butuh proses. Dijelaskan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 120/2018, tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah diamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sebelum ditetapkan menjadi Perkada oleh Gubernur terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah. “Pada intinya, Raperkada THR ini harus difasilitasi Kemendagri. Dan fasilitasi tak hanya Kaltara, tapi juga 33 provinsi lainnya. Jadi, akan butuh waktu,” ulas Gubernur.
Fasilitas Kemendagri atas Raperkada itu, sekaitan dengan pemberian nomor registrasi atas produk hukum tersebut dari Kemendagri. “Apabila nomor registrasi sudah diberikan, maka sudah dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltara untuk memberikan THR,” papar Irianto.
Berdasarkan informasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, draft Raperkada dan surat permohonan fasilitasi tentang teknis pemberian THR bagi PNS, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai. Dokumen itu akan segera diajukan kepada Kemendagri untuk difasilitasi. “Fasilitasi itu paling lama 15 hari kerja. Namun, akan dicoba disiasati agar maksimal 4 atau 5 hari fasilitasi Raperkada sudah selesai,” tutup Gubernur.(humas)
Pun demikian, mekanisme pencairan THR yang baru ini juga butuh proses. Dijelaskan Gubernur, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 120/2018, tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum Daerah diamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) sebelum ditetapkan menjadi Perkada oleh Gubernur terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah. “Pada intinya, Raperkada THR ini harus difasilitasi Kemendagri. Dan fasilitasi tak hanya Kaltara, tapi juga 33 provinsi lainnya. Jadi, akan butuh waktu,” ulas Gubernur.
Fasilitas Kemendagri atas Raperkada itu, sekaitan dengan pemberian nomor registrasi atas produk hukum tersebut dari Kemendagri. “Apabila nomor registrasi sudah diberikan, maka sudah dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltara untuk memberikan THR,” papar Irianto.
Berdasarkan informasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, draft Raperkada dan surat permohonan fasilitasi tentang teknis pemberian THR bagi PNS, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai. Dokumen itu akan segera diajukan kepada Kemendagri untuk difasilitasi. “Fasilitasi itu paling lama 15 hari kerja. Namun, akan dicoba disiasati agar maksimal 4 atau 5 hari fasilitasi Raperkada sudah selesai,” tutup Gubernur.(humas)
Fasilitas Kemendagri atas Raperkada itu, sekaitan dengan pemberian nomor registrasi atas produk hukum tersebut dari Kemendagri. “Apabila nomor registrasi sudah diberikan, maka sudah dapat menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltara untuk memberikan THR,” papar Irianto.
Berdasarkan informasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, draft Raperkada dan surat permohonan fasilitasi tentang teknis pemberian THR bagi PNS, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai. Dokumen itu akan segera diajukan kepada Kemendagri untuk difasilitasi. “Fasilitasi itu paling lama 15 hari kerja. Namun, akan dicoba disiasati agar maksimal 4 atau 5 hari fasilitasi Raperkada sudah selesai,” tutup Gubernur.(humas)
Berdasarkan informasi Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, draft Raperkada dan surat permohonan fasilitasi tentang teknis pemberian THR bagi PNS, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkup Pemprov Kaltara telah selesai. Dokumen itu akan segera diajukan kepada Kemendagri untuk difasilitasi. “Fasilitasi itu paling lama 15 hari kerja. Namun, akan dicoba disiasati agar maksimal 4 atau 5 hari fasilitasi Raperkada sudah selesai,” tutup Gubernur.(humas)
Laporan : Muhammad Yahya