29 Maret 2024

Polres Kutai Timur Berhasil Amankan RM Pemuda Pemilik 3 Poket Sabu

0

Kutim – Kaltim,  Baraberita.com – Rabu, 26/02/2020 – Tim dari Unit Reskrim Polsek Bengalon Polres Kutai Timur berhasil menangkap seorang laki – laki yang memiliki Narkotika yang berinisial (RM) Kos-kosan di Jl. Merdeka RT.010 Dusun 3 Desa Sepaso Barat Kec. Bengalon Kab. Kutim, Tersangka dibekuk di dalam rumah tersangka, Selasa (25/2/2020).

Sekira pada pukul 14.00 Wita tersangka (RM) langsung diamankan ke Rutan Polsek Bengalon untuk di periksa lebih lanjut. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / 07 / II / 2020 / Kaltim / Res. Kutim / Sek Bengalon, penangkapan tersangka ini berdasarkan infomasi masyarakat sekitar karena lokasi kejadian sering terjadinya transaksi Narkoba.

Setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi Narkoba, team Unit Reskrim Polsek Bengalon yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengalon IPTU Suparno melaksanakan penyelidikan di Lokasi tempat kejadian dan betul saja setelah di laksanakan penggrebekan Team Reskrim Polsek Bengalon di dapatkan seorang laki – laki yang berinisial (RM) ada di dalam rumah dan setelah di gledah di rumah tersangka ditemukan 3 (Tiga) Poket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok sampurna dan 1 (Satu) Pack plastik klip bening yang di sembunyikan di lipatan kasur.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (Tiga) Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 Gram (Satu Koma Dua Puluh Delapan Gram) beserta palstik pembungkusnya.

Kami sudah melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah di berikan informasi dari masyarakat dan akhirnya kami berhasil kembali menyelamatkan nyawa generasi muda dari Bahayanya Narkotika setelah kami menangkap seorang laki – laki yang memiliki Narkotika yang diduga jenis Sabu Sabu” Ujarnya Kapolsek bengalon AKP ZARMA, SH.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk menjauhkan diri dan tidak ikut menyakahgunakan Narkoba, karena dampaknya sangat buruk bagi kesehatan dan bagi masa depan bangsa.

Tersangka dikenai Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “ Setiap orang yang berhak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika. (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pengadilan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (beragam ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (konversi miliar rupiah) ”Saat ini dalam percobaan di Rutan Polsek Bengalon selanjutnya menunggu persetujuan sidang lebih lanjut. (Humas Polda)

Laporan : Mahlan

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *