19 April 2024

Polisi Amankan Lelaki Ervin alias EM (34) Penyebar Hoax Polisi Minsel Minta Uang 50 Juta

0

Minahasa Selatan,  BARABERITA.COM  Jum’at, 10/05/2019  Lelaki berinisial EM alias Ervin (34), warga Desa Radey, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, penyebar konten hoax via media sosial Facebook, akhirnya harus berurusan dengan Polisi.

Diketahui EM memposting status dishare di salah satu grup Facebook yang menyebutkan bahwa Polres Minsel meminta uang sejumlah Rp. 50 juta agar pamannya yang terjerat tindak pidana sajam serta membuat keributan, dapat dibebaskan.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada Kamis siang (09/05/2019), mengungkapkan bahwa pihaknya akan memproses postingan hoax yang merugikan institusi Kepolisian ini.

“Karena yang ditulis di status tersebut adalah Polres Minsel, itu berarti mulai Kapolres sampai jajaran dibawahnya. Ini adalah postingan hoax dan tentunya sangat merugikan serta mencemarkan nama baik intistusi Polres Minsel. Kami akan proses sesuai dengan ketentuan UU ITE,” ungkap Kapolres.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. “Yang bersangkutan telah kami panggil dan kami periksa terkait postingannya tersebut. Untuk kasus ini akan terus kami lakukan pendalaman,” ungkap AKP Arie.

Terpantau dalam akun facebook milik lelaki EM telah menyatakan permohonan maaf kepada segenap jajaran Polres Minsel, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota, atas postingan statusnya tersebut.

Laporan : Djolis W. Tongka

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *