29 Maret 2024

Berbuat Cabul, Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Oknum Polisi Gadungan

0

Balikpapan – Kaltim,  Baraberita.com – Jum’at, 14/02/2020 – Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang laki-laki berumur 32 Tahun, yang mengaku sebagai polisi dan melakukan tindak pencabulan terhadap korban nya yang masih dibawah umur sebut saja Dahlia.

Dalam press release yang digelar Jum’at (14/02/2020), Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Costa Siahaan mengungkapkan Jika kasus ini bermula, berkat kecepatan laporan masyarakat sehingga petugas dapat merespon dengan cepat.

“Awalnya dari komunikasi WA, yang bersangkutan tiga hari kemudian baru melapor secara resmi ke Polresta. Dari situ kita langsung melakukan, Pengembangan kita lidik setelah itu kita tangkap yang bersangkutan” Ungkapnya

Dirinya menjelaskan, awal mula kejadian jika pada hari sabtu 25 januari sekitar pukul 02.00, tersangka mendatangi rekannya yang nginap di salah satu hotel di wilayah selatan. Kemudian tersangka pulang subuh dan tersangka bertemu pacar korban kemudian meminjam korek dan masuk ke kamar korban.

“Tersangka melihat 3 laki-laki dan satu perempuan, tersangka bertanya-tanya pada mereka. Mereka mengira tersangka adalah polisi karena membawa senjata airsoftgun. kemudian tersangka melakukan intimidasi. Kemudian yang dua disuruh pulang, yang sepasang kekasih masih diinterogasi sedang ngapain, dan dijawab habis melakukan hubungan suami istri,” Jelasnya

Kemudian Tersangka menyuruh, pacar korban masuk ke kamar mandi dan tidak boleh keluar dari kamar mandi kecuali setelah mendapat aba-aba dari tersangka.

“Yang perempuan tinggal di tempat tidur, Karena takut di lihat ada senjata dan dibawah ancaman, Kalau tidak mau melakukan hubungan dia akan diproses secara hukum dan korban pasrah karena takut,” Tambahnya

Turmudi menambahkan sementara itu barang bukti, yang diamankan dari tangan pelaku Satu buah HP, Senjata airsoftgun dan buku kepemilikan airsoftgun .

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (1) UU RI tahun 2016. Ancaman hukuman diatas 5 Tahun” tuturnya.(humas Polda)

Laporan : Tim Bhara

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *