Kasus Narkoba Oknum Camat Di Pohuwato Inisial AM Akan Dikembangkan Penyidik Polda Gorontalo

Pohuwato – GORONTALO – Baraberita.com – Polda Gorontalo Amankan Oknum Camat inisial AMdi Kabupaten Pohuwato Terkait Kepemilikan Barang Haram
Gorontalo. Polda Gorontalo gelar Press Conference terkait kasus tindak pidana Narkotika dengan pelaku berinisial AM yang merupakan oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, Kamis (02/05/2024).
Pada pelaksanaan press conference kali ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T, dengan dihadiri oleh penyidik dari Ditnarkoba Polda Gorontalo serta awak media.
IPTU Sofyan Ishak selaku penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Selasa, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang di pimpin oleh AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga yang beralamatkan di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, Provinsi sering dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wita tim menuju ke lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo masuk ke rumah yang dicurigai sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis Sabu dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki di dalam kamar dari rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang sudah terisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah kaca pirex yang terisi Narkotika jenis sabu,” jelas penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.
Iptu Sofyan menambahkan bahwa dari interogasi terhadap laki-laki yang di ketahui berinisial A.M bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. R.M yang ada di wilayah Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
“Menurut pengakuan dari Sdr. A.M bahwa dia mash menyimpan barang Narkotika jenis sabu di Rumah Dinas miliknya, kemudian sekitar pukul 03.50 Wita tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo menuju Rumah Dinas dari Sdr. A.M setelah tiba di rumah tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan di Kamar pribadi milik dari Sdr. A.M dan menemukan 12 (dua belas) Sachet Plastik kiv yang berisi Narkotika jenis sabu, 32 (tiga puluh dua) sachet plastik kiv kosong yang disimpan di dalam tas kulit berwarna cokelat milik dari Sdr. A.M. Setelah itu tim membawa Sdr. A.M beserta barang bukti ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut, menurut Kabid Humas Polda Gorontalo bahwa kasus Narkoba yang melibatkan oknum Camat tersebut tetap akan dikembangkan siapa saja yang terlibat pengedar dan pengguna akan dipanggil, bisa saja tersangkanya bisa bertambah, kita lihat nanti, kami berkomitmen kasus ini akan kami proses sampai berkekuatan hukum.” Tutup Kabid Humas Polda Gorontalo.
Laporan : Femmy ES Gubali