Balikpapan – Kaltim, BARABERITA.COM – Kamis, 21/11/2019 – Selain terus berupaya meningkatkan program kerja aparatur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga berusaha memberikan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan bagi semua aparatur termasuk tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Hal itu dibuktikan dengan ditandatanganinya MoU atau Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Paser dengan Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di hotel Aston Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis 21 November.
Dengan direalisasikannya kerjasama tersebut artinya sebanyak 4.800 tenaga PTT Kabupaten Paser juga mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.
Mewakili Bupati Paser Asisten Umum menyampaikan bahwa memberikan perlindungan kepada tenaga kerja merupakan amanah undang-undang karena itu menjadi kewajiban bagi pemberi tenaga kerja untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.
Selain itu, Arief Rahman juga menegaskan bahwa PTT yang mendapat perlindungan adalah PTT dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Selain penandatangan MoU dan PKS, kegiatan juga dirangkai Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dengan narasumber Kepala BPJS Balikpapan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Disnaker Kabuapten Paser dan Kepala Kejaksaan Tanah Grogot. (humas)
Laporan : Ilham Nur