29 Maret 2024

Hari ini, DKP Buka Pendaftaran Penerbitan Sertifikat Tambak di Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan

0

Tanjung Selor – Kaltara,  Baraberita.com – Jum’at, 28/02/2020 – Sejurus dengan penguatan aspek legalitas lahan tambak di Kaltara, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi membuka pendaftaran penerbitan sertifikat lahan tambak. Ini berlaku bagi pengusaha tambak yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Nunukan.

Kepala DKP Kaltara, Amir Bakry mengungkapkan, pendaftarm secara resmi dibuka pada Jumat (28/2). Rencananya ini dibuka selama sebulan ke depan. “Tahun lalu kita sudah buka untuk Tarakan dan Bulungan. Tahun ini kita buka lagi untuk wilayah Tana Tidung dan Nunukan. Tempat pendaftarannya di Kantor UPT Kelautan dan Perikanan Pemprov Kaltara atau Pelabuhan Tengkayu II,”kata Amir saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Rencananya DKP akan bekerjasama dengan instansi terkait guna memastikan aspek administrasi kependudukan dan wilayah lahan tambak yang dimiliki. Selain itu, jika setelah terdaftar, DKP akan melakukan identifikasi serta inventarisir lebih dulu lahan yang dimaksud.

“Sedangkan sertifikatnya nanti diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),”tambahnya.

Diakuinya, dari seluruh jumlah tambak yang ada di Kaltara, yang sudah tersertifikasi masih sangat sedikit. Jumlahnya, hanya berkisar 300-an orang dari 4000-an lebih petambak. “Kami hanya memfasilitasi, bikin pemetaan lewat satelit. Kami bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas). Datanya sudah ada semua. Nanti memudahkan petambak untuk mengetahui luasan dan peta tambaknya,” katanya.

Jika pengukuran dilakukan dengan manual, dengan mendatangi masing-masing lokasi pertambakan dipastikan akan membutuhkan waktu sangat lama. Untuk informasi lebih lanjut, Amir mengungkapkan agar dapat menghubungi staf DKP pada nomor 081253444855 (Marwan). “Kapan selesainya kan. Tapi, kalau sudah menggunakan teknologi kan, bisa sudah dihitung di peta,” imbuhnya.

Selanjutnya, setelah terbit sertifikat ada kewajiban di daerah dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun kemarin, saat dilakukan pendataan para pengusaha tambak yang tidak pro aktif. Padahal, sudah diberikan peluang gratis untuk mengurus sertifikat.

“Sudah hak milik malahan. Kan, sekarang mereka ini belum jelas statusnya, masih menggunakan surat desa dan semacamnya. Ini bantuan pemerintah yang sangat besar sekali daripada dinilai dengan uang,” tandas Amir. (Humas)

Laporan : Asrudi

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *