29 Maret 2024

1.404 Aset Pemerintah Kabupaten Paser Belum Terdaftar

0
Tana Paser, BARABERITA.COM Kamis, 20/06/2019 Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikasikan atas nama pemerintah daerah. Termasuk barang barang berupa bangunan maupun barang selain bangunan dan tanah milik pemerintah daerah juga harus dilengkapi dengan kepemilikan atas nama pemerintah daerah.

Untuk melindungi aset-aset pemerintah daerah itu, Pemkab Paser dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser kerjasam yang dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) guna mempercepat permasalahan tanah milik Pemerintah daerah, Kamis (19/6).

Kepala Kantor BPN Paser Sofia Rachman menyebutkan, berdasarkan data terdapat 1.404 bidang aset Pemkab Paser yang belum terdaftar.

“Sejak tahun 1970 hingga 2013 ada 1.404 bidang aset Pemkab Paser yang belum terdaftar. Selain itu masih banyak aset tanah pemerintah yang belum dimasukkan ke dalam sistem BPN,” sebutnya.

Dengan kerjasama ini, Sofia menyebutkan, aset-aset Pemkab Paser berupa tanah dapat diregistrasi dengan teratur dan baik.

Terkait pengurusan tanah di Kabupaten Paser, Sofia Rachman menyebutkan pada tahun 2019, pihaknya telah melakukan pendaftaran tanah seluas 224.385 hektare atau baru 19 persen dari luas Kabupaten Paser yaitu 1.161.396 hektare. Sementara pemerintah pusat menargetkan tahun 2025 semua tanah sudah disertifikasi.

“Pada tahun 2019 ini, Paser mendapat alokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap 10 ribu bidang bersumber dari bank dunia, pengukurannya akan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Saat ini sedang proses di Kementerian, sehingga pada Juli 2019 dapat dilaksanakan kegiatannya,” terang Sofia Rachman.

Melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Kabupaten Paser lanjutnya, juga dapat alokasi 2.700 bidang, yang kegiatannya dipusatkan di Desa Modang Kecamatan Kuaro dalam rangka terciptanya desa lengkap.

Masih kata Sofia Rachman, Kantor pertanahan juga berkontribusi untuk hasil pendapatan asli daerah atau PAD dari BPHTB , dimana Pemkab Paser melalui kegiatan pendaftaran peralihan hak dan pendaftaran SK hak.

“Dari kegiatan peralihan hak dan pendaftaran sk hak, pada tahun 2018 terhimpun Rp799 Juta. Adapun data hingga Juni 2019 mencapai Rp6 miliar lebih,” sebutnya. (Humas Paser)

Laporan : Evan RS. Lintang

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *