Waka Polresta Balikpapan Buka Kegiatan Penyuluhan Hukum Bersama Tim Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur
Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan Di Jajaran Polresta Balikpapan berlangsung di ruang loby utama dengan dihadiri peserta gabungan Polsek dan staf Fungsi Operasional Polresta Balikpapan. ( Jum’at 06 September 2024 ).
Waka Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik EB, S.H., SIK, membuka kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum tentang. ” UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. Dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidanan.”.
Hadir Tim Penyuluhan dari bidang Hukum Polda Kaltim antara lain,
– Ajun Komisaris Besar Polisi Muntini, S.H., M.H .( Ka Tim )
– Komisaris polisi Tasimun, S.H (Sekertaris)
– Inspektur Dua Polisi Ton Jerri, S.H., M.H ( Agta )
– Staf Pendamping Moderator ( Agta).
Kegiatan diawali dengan registrasi kehadiran peserta dilanjutkan pembukaan dan sambutan Waka Polresta Balikpapan, Sambutan Ketua Tim, dilanjutkan Fretes dan penyampaian Sosialisasi oleh Tim penyuluh Hukum ( Komisaris Polisi Tasimun dan Inspektur Dua Polisi Ton Jerri, S.H, M.H. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Kuisioner dan Tanya jawab bersama peserta dan di utup dengan Fos Tes.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Menyampaikan selama kegiatan Penyuluhan Hukum bagi personil Polri sebagai Pencerahan terhadap peraturan Perundangan undangan yang ada dan memotivasi keilmuan pengetahuan di bidang Hukum bagi personil Polresta Balikpapan, guna mewujudkan hukum yang berkeadilan di Masyarakat ” Kata Inspektur Dua Polisi Sangidun”. Humas Polresta Balikpapan).
Laporan : Ali Borneo