Unit reskrim Polsek Ubud Gianyar Bali Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian AC Outdor
Gianyar -Bali, Baraberita.com – Rabu, 08/09/2021 – Unit Opsnal Reskrim Polsek Ubud berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian AC outdor yang beraksi di kawasan Jalan Hanoman Ubud pada 31 Agustus 2021 lalu, para pelaku ini diamankan ketika mencoba melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, S.H di dampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya saat melaksanakan press confrence pada, Selasa (07/09/2021) di Mapolsek Ubud menjelaskan bahwa para pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas antara lain Salaman alias Maman (30) alamat Lingkungan Pesalakan Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Badung. Kemudian Karep D alias Mukit (41) alamat asal Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Serta Mumamad Tejo alias Tejo (29) alamat asal Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso.
“Penangkapan ketiga orang pelaku ini berawal dari laporan polisi oleh korban yang melaporkan bahwa AC outdor di toko miliknya kawasan Jalan Hanoman Ubud hikang dicuri pada 31 Agustus 2021 lalu, kemudian berbekal laporan tersebut Unit Buser Polsek Ubud melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujarnya.
Petugas yang juga dibackup oleh Team Opsnal Dit Reskrimum Polda Bali melakukan lidik di daerah Badung Bali yang diduga menjadi tempat pelarian para pelaku setelah melancarkan aksinya, setelah melakukan proses lidik petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku atas nama Salaman alias Maman ( 30) di Taman Geriya kawasan Jimbaran Badung.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku Maman ini akhirnya mengaku perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Hanoman Ubud pada 31 Agustus 2021 lalu, berbekal keterangan pelaku ini petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya,” katanya.
Dari keterangan pelaku Maman, petugas akhirnya mengamankan dua orang pelaku lainnya yakni Karep D alias Mukit (41) dan Muhamad Tejo alias Tejo (29) saat hendak melarikan diri ke pulau Jawa menggunakan jasa travel. “Kita amankan dua pelaku itu dikawasan Benoa, saat itu kedua pelaku ini hendak melarikan diri ke Pulau Jawa,” ucapnya.
Menurut keterangan para pelaku, hasil kejahatannya tersebut dijual ke pengepul barang bekas untuk kebutuhan sehari-hari. “Keterangan pelaku sementara seperti itu, kita akan dalami lagi,” ungkapnya.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah AC outdor yang telah dibongkar, kemudian satu unit mobil pick up untuk mengangkut barang hasil curian, serta tiga buah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tandas Kapolsek Ubud.