Unit 2 Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Tahap II Kasus TPPU

0

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Selasa, 14/03/2023 – Usai melayangkan gugatan Pra peradilan terhadap pihak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota dengan hasil sidang yang dimenangkan oleh pihak Polresta. Kali ini pihak Sat Reskrim Unit 2 Tipidkor Polresta Gorontalo Kota melanjutkan perkara TPPU dengan tersangka Sri Memi Hermiyanti Bau ke tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Senin (13/03/2023).

Dijelaskan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo widharta, SIK, Keterlibatan Sri Memi Hermiyanti Bau (41) sendiri dengan tersangka Fendy Asiku terkait dugaan Tindak pidana pencucian uang ( Money Loundring ) di salah satu perusahaan distributor kebutuhan harian di Kota Gorontalo.

“Keterlibatan pelaku yakni dengan membantu tersangka Fendy Asiku (Suami) atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dirinya sendiri mengetahui sumber dana yang di terima saat itu adalah dari kejahatan mark Up atau Menaikan harga barang Milik Toko UD.Tiga Sejati Kota Gorontalo dan hal tersebut berlanjut sampai dengan tahun 2017, yang selanjutnya dana tersebut saudari Sri Memi Hermiyanti Bau (isteri dari Tersangka Fendy Asiku) menyimpan dana tersebut di rekening miliknya,” jelas Kompol Leonardo.

Lanjut Kasat Reskrim, tersangka diduga telah melakukan TPPU dan atau pertolongan jahat (Tadah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan atau pasal 480 KUHPidana.

Dikatakan Alumnus Akpol 2008 ini, setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, maka tersangka beserta barang bukti kami limpahkan kepada pihak Kejari Kota Gorontalo, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh oleh JPU atas nama Sumarni Larape, S.H., M.H selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang selanjutnya pihak Kejari melakukan penahanan terhadap TSK di Lapas perempuan,” Tutup Kompol Leonardo.

Laporan : Irene M. Syauta 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *