Tukang Palak Pedagang Buah di Pasar 54 Amurang Diringkus Polisi
Minsel Sulut, BARABERITA.COM Minggu, 26/01/2019 Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku pemalakan, JP alias Jhon alias Ungke (40) warga Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sabtu siang (26/01/2019).
Tersangka diamankan usai Polisi menerima laporan tentang praktek pemalakan yang dilakukannya terhadap para pedagang buah di area Pasar 54 Amurang.
“Tersangka kasus pemalakan ini kami amankan dalam kondisi mabuk akibat miras, JP kalau sudah mabuk selalu meminta uang ke pedagang bauh, uang hasil pemalakan itu digunakan untuk beli minuman keras” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK.
Dari hasil interogasi awal tersangka JP diketahui sering meminta uang jatah preman kapada para pedagang buah yang berjualan di Pasar Amurang dengan dalih uang keamanan.
Tak ayal, lelaki JP pun langsung diamankan di Polsek Amurang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan pihak penyidik,” pungkas Kapolsek.
Laporan : Atriani Luas