11 Desember 2024

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Tersangka Perdagangan Satwa Langka

0
Satwa Langka

Bitung, BARABERITA.COM Sabtu, 30/03/2019 Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan dua tersangka perdagangan satwa langka yang dilindungi undang-undang, baru-baru ini. Keduanya berinisial WA dan S, berdomisili di wilayah Aertembaga.

Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Tamuntuan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Kusniadi, S.H didampingi Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa, mengatakan, satwa langka yang diperjualbelikan kedua tersangka yaitu berbagai jenis burung.

“Dari kedua tersangka ini, kami mengamankan barang bukti berupa 14 ekor burung langka,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bitung.

Rinciannya, lanjut Kasat Reskrim, yaitu 1 ekor kakatua jambul kuning, 7 ekor kakatua jambul merah, 1 ekor nuri kepala hitam, 1 ekor kasturi Ternate dan 4 ekor nuri.

“Diduga kuat, burung-burung tersebut berasal dari wilayah Indonesia Timur yang dibawa melalui jalur laut,” katanya.

Sementara itu tersangka mengaku, keempat belas burung tersebut memiliki harga bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, per ekor. Dalam kasus ini, satu tersangka sedang dalam proses penyidikan.

Kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tandas Kasat Reskrim.

Keempat belas burung tersebut sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya, akan diserahkan ke pihak Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, yang berada di Minahasa Utara.(humas)

Laporan : Tim Bhara

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *