TIM CROCODILE JATANRAS POLSEK BALIKPAPAN TIMUR TANGKAP PR ALIS MN (25) PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekitar Pukul 00.10 WITA di Jalan Perum BTN RT. 025 Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur, tepatnya dipinggir jalan. Awalnya angota unit lidik Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 23.40 WITA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Perum BTN RT 25 Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur sering terjadi penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.” Kata Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Suderajat, S.H., M.M,
Setelah menerima informasi dari masyarakat tersebut, kemudian anggota unit lidik polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan di alamat tersebut , sekitar pukul 00.10 WITA anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur mencurigai seseorang laki-laki diketahui berinisial PR alias MN (25 tahun) yang sedang berdiri di depan gang seorang diri sedang bermain headphone tepatnya Jalan Perum BTN RT 25 Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Timur Balikpapan Kota Balikpapan,
Yang mana pada saat itu PR alias MN (25 tahun) mengenakan baju lengan pendek warna hitam dan celana pendek warna hitam, kemudian anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penangkapan terhadap PR als MN (25 tahun) yang telah dicurigai tersebut, dan setelah itu melakukan pengeledahan badan dan kemudian petugas menemukan Narkotika jenis Sabu sabu yang ditaruh di bawah tanah depan pelaku, yaitu 1(satu) buah paket Narkotika jenis sabu sabu berat Bruto 0,30 gram di dalam plastik cetik bening, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A95 warna putih.
Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan, menanyakan tentang kepemilikan barang jenis Sabu-sabu tersebut dan pelaku mengaku bahwa barang Narkotika jenis Sabu-sabu adalah miliknya dan pelaku mengaku bahwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu ( 0.30 Grm). tersebut dari BM (DPO), dari hal tersebut kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkoba jenis sabu-sabu dan 1(satu) unit handphone merk OPPO A95 warna Putih , di bawa dan diamankan ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku PR alias MN (25 tahun) dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan diatas 7 tahun penjara. (Humas Polsek Balikpapan Timur)
Laporan : Ali Boneo