10 Desember 2024

Tim Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan

0
Kadiv Humas Polri

Jakarta, Baraberita.com – Minggu, 14/03/2021 – Tim Bareskrim Polri berhasil membekuk tiga tersangka terkait memalsukan surat undangan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT. BCMG. Adapun ketiga tersangka itu ialah RL, PHS, dan SM.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK., M.Si., mengatakan bahwa ketiganya ditangkap dan langsung ditahan oleh jajaran kepolisian.

“Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri dari 10 sampai dengan 29 Maret 2021,” terang Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK., M.Si., dalam keterangannya, Jum’at (12/03/21).

Kadiv Humas Polri menerangkan, penahanan dilakukan lantaran para tersangka mangkir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik.

Selain itu, penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sudah dua kali dipanggil secara sah namun tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar,” terang Jenderal Bintang Dua.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Chen Tian Hua diwakili kuasa hukumnya Denni melakukan pelaporan RL dan kawan-kawan soal dugaan pidana pemalsuan surat undangan RUPSLB PT. BCMG. (Humas Polri)

Laporan : Muhammad Yahya

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *