9 Desember 2024

Tiga Orang Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Kutai Kertanegara (Kukar)

0
3 pengedar Narkoba

Tenggarong – Kaltim.  Baraberita.com – Selasa, 11/02/2020 – Sebanyak tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Tiger Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar. Mereka bernama YS (20), Is (40) dan S alias Ancah (46) warga Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dari tangan ketiganya petugas mengamankan 4 paket sabu seberat 2,44 gram.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, SIK melalui Kasat Satreskoba IPTU Romi menerangkan, tiga pengedar ini ditangkap, Sabtu (8/2) siang. Yang pertama diamankan adalah Yeri, kemudian Ishak, baru Ancah.

“Yeri kita tangkap pukul 1 siang di Jalan Gerbang Dayaku, Loa Janan saat mengendarai sepeda motor. Kemudian 30 menit setelah itu, kita tangkap Ishak di sebuah kontrakan di Jalan KRS Eks PT. HIMA Gang Kenanga RT 02. Terakhir baru Ancah, saat kita pancing untuk datang ke kontrakan Ishak,” urainya kepada Disway Kaltim, Senin (10/2) siang.

Dari tangan Yeri, petugas mengamankan 1,07 gram yang disembunyikan di dashboard sepeda motor. Sementara dari tangan Ishak 0,91 gram dan Ancah 0,46 gram.

“Mereka ini satu jaringan dan semuanya pengedar. Yeri mengambil barang dengan Ishak. Sedangkan Ishak ambil barang dari Ancah,” jelas Romi.

Dari tiga pengedar itu. Dua diantaranya merupakan residivis kasus narkoba, yakni Ishak dan Ancah. Untuk harga satu gram sabu, mereka mematok harga senilai Rp 1,2 juta. Sementara mengenai asal sabu tersebut, Tim Tiger masih menyelidikinya.

“Untuk bandarnya masih kita cari. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dilapangan,” tuturnya.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca, sendok takar, plastik klip serta handphone. Selama ini ketiganya menjual kepada karyawan tambang batu bara di sekitaran Loa Janan.

“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Humas Polda)

Laporan : Tim Bhara

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *