Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Ke Beberapa Provinsi Hingga Miliki Aset Miliaran
JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri mengungkap sindikat besar peredaran gelap Narkoba yang dikendalikan seorang Narapidana Lapas Kelas II A Tarakan, bernama Andi bin Arif alias Hendra 32 alias
Hendra Sabarudin. Pengungkapan ini berhasil dilakukan dengan bekerja sama PPATK, Ditjen Pas, dan BNN.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, terpidana tersebut mengendalikan Narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Dalam setiap transaksi yang dilakukannya, kerap difasilitasi beberapa oknum Ditjenpas dan oknum honorer BNN.
“ Dari kegiatan mengendalikan peredaran Narkotika, terpidana Hendra Sabarudin sudah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan Narkotika Jenis Sabu-sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton,” Jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (18/09/2024).
Komjen. Pol. Wahyu Widada menerangkan, dalam bisnis haramnya itu, terpidana dibantu oleh seorang yang telah ditetapkan sebagai buron berinisial F. Kemudian, berdasarkan penelusuran PPATK, ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp.2,1 Triliun.
Penyidik pun melakukan tindak lanjut dengan menyita aset milik terpidana beserta jaringannya. Dalam hal ini disita aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit sepeda motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai serta deposito senilai Rp.500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah) dan Rp.1.200.000.000,- ( Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah)
“ Dengan total nilai aset mencapai Rp.221.000.000.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Milliar Rupiah),” Ujarnya.
Dijelaskannya, TPPU dilakukan dengan dibantu TR, MA, dan SY yang berperan mengelola aset hasil kejahatan. Kemudian, CA dan AA yang merupakan oknum Ditjenpas.
Ada juga RO uang merupakan oknum honorer Badan Narkotika Nasional (BNN). Selanjutnya, NMY selaku adik AA, dan AY selalu kakak RO.
Hendra dan tersangka lainnya dijerat pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Laporan : M. Yahya