Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Guru Honor Inisial ILJ 29 Tahun di Kota Mataram Ditangkap Polisi

Mataram – NTB – Baraberita.com –Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial ILJ (29), yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu kemarin tanggal 18 Januari 2025, setelah penyelidikan intensif terhadap aktivitasnya yang dicurigai terkait transaksi Narkoba.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,55 gram yang disimpan dalam kantong klip bening di dalam tas hitam milik ILJ.
“Ditemukan pula timbangan digital dan plastik klip kosong, yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket Narkoba siap edar.
Penangkapan ini turut disaksikan oleh aparat lingkungan setempat,” Jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H, dalam keterangannya, Minggu (19/01/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasat Narkoba Polresta Mataram menyebutkan bahwa pelaku ILJ diketahui kerap melakukan transaksi Narkoba di tempat kosnya yang berlokasi di Karang Teruna.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal. Saat diamankan, terduga sedang berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” Ungkapnya.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ILJ positif mengandung Methamphetamine, yang memperkuat dugaan bahwa ia tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga pengguna Narkoba.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah terduga yang beralamat di Kelurahan Karang Baru, Selaparang, berdasarkan data pada kartu identitasnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan alat hisap Sabu-sabu (bong), pipa kaca, dan plastik klip kosong lainnya.
“Saat ini, kami tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mengungkap sumber peredaran barang haram tersebut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan Narkoba di wilayah Kota Mataram,” Jelas AKP Ngurah.
Pelaku ILJ kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada aparat Kepolisian terdekat atau melalui nomor telepon 110 gratis dari HP jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan yang terkait dengan peredaran Narkoba.
Kolaborasi dengan masyarakat umum diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari ancaman penyalahgunaan Narkoba. (Humas Polresta Mataram)
Laporan : Arina S. Aliyu