TERKAIT KASUS PENGANIAYAAN ANGGOTA TNI DI GORONTALO, KABID HUMAS : 7 SUDAH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, 6 ORANG DIANTARANYA DITAHAN
Gorontalo, Baraberita.com – Kamis, 04/02/2021 – Pihak Kepolisian Daerah Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum terus bekerja melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap 2 orang anggota TNI yang terjadi pada Senin(1/2/2021) pagi sekitar pk 04.15 Wita disalah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo. Update terakhir perkembangan penanganan kasus tersebut, Ditreskrimum Polda Gorontalo dibawah pimpinan Kombes Pol. Deni Okvianto SIK.,M.H telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dan 6 diantaranya sudah dilakukan penahanan. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono SIK saat diwawancarai di ruang kerjanya.
“ Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat persitiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang diluar, dari 9 orang tersebut, 8 orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan 1 orang masih dalam pencarian,
Selanjutnya dari 8 orang tersebut, 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan 1 orang lainnya masih status saksi,dan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 6 orang sudah dilakukan penahanan sedangkan 1 orang masih dalam perawatan kesehatan,”kata Wahyu.
Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Selanjutnya Wahyu berpesan agar semua pihak bisa menahan diri, percayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.
” Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama propinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, oleh karenanya diharapkan semua pihak dapat menahan diri, bapak Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Propinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif,
Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target 1 minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU, jangan ada pihak-pihak lain yang asal memberikan komentar yang justru dapat memperkeruh suasana, mari sama-sama kita jaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” Pesannya.
Laporan : Femmy ES. Gubali