21 Januari 2025

Team Sat Narkoba Polres Boltim & Polsek Kotabunan Tangkap 6 Orang Beserta Mobil Xenia DB 1685 MW Terkait Narkoba

0
TSK 2
Boltim – Sulut, Baraberita.com – Senin, 18/07/2022 – Guna mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Timur, Team Sat Narkoba dan Polsek Kotabunan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Ahmad Bastari, S.Sos, merazia setiap kendaraan yang mencurigakan melintas di daerah Boltim, menuju Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan atau yang menuju Kabupaten Minahasa Tenggara
Kegiatan razia ini dilakukan berdasarkan informasi lisan dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan masuk ke wilayah Boltim, kendaraan tersebut digunakan untuk mengedarkan Narkoba, benar informasi warga tersebut. Team melakukan  Penggeledahan 1 unit mobil Xenia DB 1685 MW yang di curigai membawa, menyimpan dan mengedar obat keras jenis TRYHEXYPHENIDYL.
Menurut AKP Ahmad Bastari, S.Sos, Kronologis kejadian, Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 11.00 wita, Teamnya mendapatkan laporan lisan dari masyarakat bahwa terdapat 1 unit mobil jenis xenia warna hitam DB 1685 MW yang dicurigai, petugas pun turun ke TKP mrngamankan 1 unit kendaraan tersebut beserta orangnya kemudian diamankan di kantor Polsek Kotabunan lalu dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan,
Dalam proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang benda yang dicurigai, namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas mendapati barang bukti terletak di dalam lantai bagian belakang kendaraan, serta di temukan 10 butir obat jenis tree x ( obat penenang ) berwarna kuning, petugas kemudian melakukan interogasi dan pendalaman atas penemuan tersebut.
Adapun barang yang ditemukan pada saat penggeledahan,10 butir obat penenang jenis tree x, 2 bilah Badik serta mengamankan enam orang masing-masing, 1. Kevin Tukunang, 27 tahun, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Desa Kalawat Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, 2. Muhamad Sarifudin, umur 29 tahun alamat Kelurahan Lawangirung Kampung Kodo Lingkungan 1 Manado, pekerjaan karyawan swasta, 3. Gadri Alkatiri, 23 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat Kelurahan Lawangirung Kampung Kodo Lingkungan 1 Manado,
4. Adriansyah Fahmi Palakia, umur 24 tahun, pekerjaan  karyawan swasta, alamat Kelurahan Lawangirung Kampung Kodo Lingkungan 1 Manado, 5. Ridwan Minabari, umur 29 tahun, pekerjaan wiraswasta,  alamat Kelurahan Lawangirung Lingkungan 1 Kampung Kodo Manado, 6. Jupiter Lefi Kurangian, umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Kembang Kelurahan Sario Kotabaru Manado, wiraswasta.
Pada saat dilakukan penyelidikan BB obat keras jenis TRIHEXYPHENIDIL Jumlahnya ada 9 Bal.Atau kata lain ada 900.(sebilan ratus biji) yang sudah dipak menjadi 2P.sampai 3P. Barang  tersebut akan diedar di Desa Kotabunan dan Desa Buyat serta Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tengara Namun menurut para pelaku sebagian telah beredar sebagian belum.barang tersebut di jual 3B berjumlah  100 biji dengan harga  RP 350.000 ( Tiga ratus limah puluh ribu rupiah ) yang belum sempat terjual hilang dirumah saudara RICI di Desa Kotabunan, para pelaku sementara diamankan guna peyelidikan lebih lanjut.” Tutup AKP Ahmad Batari, S.Sos
Laporan : Darwis Anwar

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *