TEAM GABUNGAN RAJAWALI DAN FALCONS AMANKAN WANITA INISIAL DY (21) YANG MENCURI BARANG ELEKTRONIK
Gorontalo Kota, Baraberita.com – Kams, 07/10/2021 – Wanita berinisial DY (21 Tahun) warga kabupaten Gotontalo berhasil diamankan Tim Falcons Polsek Kota Tengah bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota di jalan Madura Kelurahan Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu 06 Oktober 2021.
DY diamankan polisi karena telah melakukan pencurian barang elektronik berupa laptop dan juga handphone.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto, SIK., M.Si dihadapan media menjelaskan, kronologis dari penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Kamis (30/09/2021), dimana telah hilang sebuah handphone merk Pocco X3 warna biru dan juga dompet yang berisikan uang sejumlah Rp 2.200.000,-( dua juta dua ratus ribu rupiah).
“Dari laporan tersebut, Tim Falcons Polsek Kota Tengah bersama Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dengan keberadaan barang bukti berada pada penguasaan seorang perempuan berinisial DY,” terangnya.
Lanjut kata Kapolres, DY saat diinterogasi oleh pihak kepolisian langsung mengakui perbuatannya. Dimana dari pengakuan tersebut juga terungkap barang bukti lainnya berupa 4 (empat) buah laptop dari berbagai merk hasil kejahatan tersangka yang dilakukan dibeberapa tempat kejadian yakni di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota dan Polres Pohuwato.
“Dari pelaku, pihak kita berhasil mengamankan 1 (Satu) unit laptop merk Acer 14 inc warna grey, 1 (satu) unit laptop merk Azus 14 inc warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo 14 inc warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam kombinasi biru, dan 1 (satu) buah Handphone merk Pocco warna biru X3,” ungkap AKBP Suka saat pelaksanaan Press Conference di Polsek Kota Tengah polres Gorontalo Kota, Kamis (07/10/2021).
Laporan :Nenang Mustapa