Tangkap Pengedar Obat Keras, Polres Kepulauan Sangihe Polda Sulut Sita Ratusan Butir Hexymer
Sangihe Sulut, BARABERITA.COM Senin, 28/01/2019 Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Sudung Ferdinand Napitu, SIK dalam konferensi pers, Senin (28/01/2019), pagi, mengatakan, tersangka diamankan disalah satu tempat kost di wilayah Tona I, Kecamatan Tahuna Timur.
“Tersangka ditangkap saat bertransaksi obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl, Selasa (22/01), sekitar pukul 00.30 WITA,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.
Dini hari itu, petugas mendapati 60 butir obat keras beserta uang tunai Rp 515 ribu. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan 475 butir obat sejenis, yang disembunyikan tersangka, di plafon kamar kost-nya.
“Sehingga, total obat keras yang disita sebanyak 535 butir,” terang Kapolres. “Tersangka menjual obat keras di wilayah Sangihe, dengan harga Rp 15 ribu, per butir. Selain pengedar, tersangka juga pemakai,” imbuhnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” tandas Kapolres.(humas)
Laporan : Atriani Luas