Tak Sidik Jari, Siap-Siap Dipotong Tunjangan. Cara Pemkab Tana Paser Antisipasi PNS & PTT Tidak Disiplin.
Tana Paser, BARABERITA.COM Selasa, 08/01/2019 Upaya mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Paser dengan absensi teknologi sidik jari atau finger print, dimaksudkan untuk efisiensi kinerja pegawai yang selama ini menjadi sorotan.
Kabag Pemerintahan Sekretaris Daerah Paser Irwan Suryani mengatakan, PNS maupun PTT di lingkungan Pemkab Paser diharuskan menggunakan absensi sidik jari. Absensi sidik jari tersebut akan ditempatkan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain untuk efisiensi, menurutnya, penggunaan absensi sidik jari ini juga dimaksudkan untuk mengimplementasikan Peraturan Bupati Paser Nomor 44 Tahun 2018, tentang disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemkab Paser.
“Dengan berlakunya sistem absen sidik jari ini, ASN hingga PTT, siap-siap menerima pemotongan tunjangan bila terlambat melakukan absensi atau bolos kerja. Hal ini diberlakukan semenjak dioperasikannya absen dengan sidik jari ini. Pemotongan tunjangan PNS itu jumlahnya bervariatif berdasarkan aturan yang ada,” sebutnya.
Laporan : Evan RS. Lintang