Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Nunukan Sudah Dimulai
![Tahapana Pilkades](http://baraberita.com/wp-content/uploads/2019/05/Tahapana-Pilkades.jpg)
Nunukan, BARABERITA.COM Kamis, 02/05/2019 Kepala Biidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Dyah Lestari,S.P.,S.E dan sejumlah instansi pemerintah terkait mengahdiri acara sosialisai pelaksanaan pemilihan kepala desa periode 2019 – 2025 yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Sebatik Utara 2/5/2019).
Terkait acara sosialisasi tersebut, turut hadir camat Sebatik Utara dan camat Sebatik Tengah atau Yang mewakili, serta para pjs. Kepala desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serta anggota BPD dan staf desa.
Dalam sambutannya, Kabid pemerintahan Desa DPMD Nunukan menyampaikan bahwa tahapan pemilihan kepala desa sudah dimulai.
Sehubungan dengan hal ini, Kabid juga menyampaikan aturan yang ada di Perda dan aturan yang di Permendagri terkait tata cara pemilihan kepala desa, mulai dari persyaratan administrasi calon kepala desa serta kejelasan anggaran pelaksanaan pemilihan calon kepala desa, dia juga menambahkan antisipasi permasalahan yang ada pada pelaksanaan pemilihan kepala desa. Yang mana diantaranya adalah masalah calon yang teridentifikasi mempunyai ijazah bodong, terus calon yang masih menjadi anggota dari salah satu partai politik, DPT (daftar pemilih tetap) dan seleksi kepada desa yang calonnya lebih dari 5 orang calon kepala desa.
Di samaping itu, camat Sebatik Utara H.Zulkifli.SE meminta kepada Kabid pemerintahan desa DPMD kabupaten Nunukan beserta jajarannya, agar meminta kepastian hukum terkait masalah persyaratan calon yang tertuang dalam aturan perda dan aturan permendagri, yang mana di dalamnya ada perbedaan persyaratan untuk calon kepala desa salah satu contohnya adalah mengenai anggota BPD yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, dimana yang di perda mengatakan hanya izin atau cuti, sementara di Permendagri mengatakan diharuskan mundur dari jabatannya apabila ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, artinya tidak ada kejelasan bahwa aturan mana yang harus di ikuti karena kasihan panitia kalau tidak ada pegangan yang kuat untuk menyeleksi calon, karena jangan sampai hal ini bisa menimbulkan masalah. Ungkapnya
Laporan : Asrudi