SOSIALISASI PERUNDANG UNDANGAN BIDANG ORMAS 2022 DI BALIKPAPAN
Balikpapan – Baraberita.com – Senin, 28/03/2022 – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diidirikan oleh masyarakat secara sukarela, berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan, untuk pembangunan berpartisipasi demi tercapainya tujuan nasional negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Pengawasan Ormas adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja Ormas, berjalan sesuai tujuan dan fungsinya, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Senin tanggal 28 Maret 2022 pukul 08.30 Wita bertempat di Ballroom Hotel Grand Tjokro Balikpapan telah berlangsung Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kota Balikpapan Tahun 2022, Dengan narasumber Ditjen Polpum Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Hadir sebagai Narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Subdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas Prayogo Heri Cahyono, S.E., M.M, Kasubdit Mediasi Evaluasi Sengketa Ormas Abda Ali, S.Psi., M.M,
Sekitar 60 perwakilan Ormas terlihat antusias menyimak materi dari Narasumber. Diantaranya, Herlina Masolo dari FKPB, Bambang dari PSHT, Abodi dari Gepak Kuning, dan Jerison dari MOI.
Sambutan Pjs. Sekda Pemkot Balikpapan Ir. Muhaimin, M.T, menjelaskan bahwa sosialiasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dalam meningkatkan kemandirian, kedewasaan dalam berorganisasi, serta mengoptimalkan kinerja dan akuntabilitas ormas.
Penyampaian materi tentang Pemberdayaan Ormas oleh Prayogo Heri Cahyono, S.E., M.M, Peraturan Perundangan Bidang Keormasan adalah Sebagai berikut :
* UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
* PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSE
* PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
* NOMOR 82/PUU XI/2013
* UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2017
* NOMOR 3/PUU XI/2014
* PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2016
* PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 59 TAHUN 2016
* PERATURAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2017
* PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 56 TAHUN 2017
* PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 57 TAHUN 2017
* PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO 58 TAHUN 2017
Laporan : Yusni