11 Desember 2024

Sosialisasi Dampak Negatif Penggunaan Miras dan Narkoba Terhadap Kesehatan Oleh Kapolsek Batudaa Pantai

0
Sosialisasi
Gorontalo,  Baraberita.com – Kamis, 27/02/2020 – Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 serta mencegah peredaran minuman keras (Miras) dan Narkoba di wiilayah Hukum Polsek Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo, betempat di Aula kantor Desa Kayubulan Kecamatan Batudaa Pantai, Kamis, 27 Pebruari 2020 pukul 10.00 Wita telah diadakan penyuluhan “Hukum” oleh Kapolsek Batudaa pantai Ipda Abdul Kadir Ahmad,  S.H, dengan mengambi tema “Penanggulangan Peredaran Bahaya Minuman Keras dan Narkoba”
Turut hadir hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut selain Kapolsek Ipda Abdul Kadir Ahmad, S.H (Sebagai Pemateri) hadir pula Camat Batudaa Pantai yang di wakil oleh Sekcam Batudaa Pantai Allan Januar Arbi, S.STP, Kepala Desa Kayubulan Sofyan Umar, S.Pd bersama aparat Desa, Masyarakat Desa Kayubulan yang menjadi peserta sosialisasi, Bhabinkamtibmas Desa Kayubulan Brigadir Ronal Hinelo.
Kapolsek Batudaa Pantai, mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Desa Kayubulan yang hadir dalam sosialisasi, dukungan setiap komponen masyarakat sangatlah penting.
“Bahwa untuk melakukan penanggulangan peredaran Minuman keras /beralkohol  dan NAKRKOBA harus dimulai dengan beberapa tahap, sebagai berikut :
1.  Menumbuhkan kesadaran setiap masyarakat dan pihak terkait bahwa hal itu tidak akan terwujud tanpa kerja sama dan dukungan setiap komponen masyarakat tentunya Polri dalam hal ini Polsek Batudaa Pantai sebagai leading sector.
2.  Menggugah kesadaran masyarakat bahwa Miras dan NARKOBA sangat berbahaya bagi kesehatan dan berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan serta tidak terdapat sedikitpun mashlahat/ manfaat* mengkonsumsi Miras dan NARKOBA.,
3. Meyakinkan masyarakat bahwa Miras dan NARKOBA adalah musuh bersama.
4. Lakukan upaya secara kontinyu dan konsisten baik berupa sosialisasi/penyuluhan maupun razia untuk memutus mata rantai peredaran miras dan NARKOBA yang pada akhirnya membentuk “Stigma” bagi para konsumen, distributor dan produsen bahwa Polsek Batudaa Pantai Gencar melakukan perang terhadap  peredaran miras dan NARKOBA, minimal pd level kecil di wilayah hukum Polsek Batudaa Pantai.” Tutup Kapolsek
Laporan : Liana Akoli

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *