SIDANG KASUS GULA IMPOR DIMULAI DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU, TERDAKWA RR AJUKAN EKSEPSI
Pekanbaru – RIAU – Baranerita.com – Sidang Tipikor kasus Gula Import tahun 2020 sampai Juli 2021 mulai digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru jalan Teratai, dengan terdakwa RR mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau dan R mantan Karyawan/Direktur PT SMIP, Senin (14/10/2024).
Sidang dibuka dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis, S.H., M.H, didampingi oleh Hakim Anggota Yelmi, S.H., MH dan Yanuar Anadi, S.H., M.H. Saat sidang berlangsung JPU yang terdiri dari Sigit Sambodo, S.H., M.Hum, Dewi Shinta Dame Siahaan, S.H., M.H, Yuli, S.H, Eryadi, S.H, dan P Pakpahan, S.H membacakan surat Dakwaan Nomor Register : PDS-09/PEKAN/08/2024.
Dimana JPU mendakwa Terdakwa RR dan R dengan Dakwaan Primeir ancaman Pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsider dengan ancaman pasal Pidana pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan total dugaan kerugian Negara sebesar Rp.24.587.229.549,53.
Terdakwa RR, Penasehat Hukum Terdakwa Pahrur Dalimunthe, S.H., M.H, Boris Tampubolon, S.H., M.H, Eko A Pandiangan, S.H, dan Nabilla Alwiny, S.H atas Dakwaan JPU menanggapinya dengan mengajukan Eksepsi (Keberatan), karena Dakwaan JPU dinilai kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Terdakwa RR merasa tidak pernah menerima atau memberi uang atas Diskresi yang ia lakukan pada PT SMIP saat Pandemi Covid-19 melanda Indonesia tahun 2020.
Diskresi yang kami lakukan justru sesuai permintaan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, dan Kabulog RI untuk mengamankan Stok Gula Dalam Negeri saat Pandemi Cavid-19. Dimana terjadi kelangkaan Gula secara Nasional akibat Pandemi Covid-19.
Setelah dikonfirmasi kepada Penasehat Hukum terdakwa Pahrur Dalimunthe, S.H., M.H, ia membenarkan mengajukan Eksepsi (Keberatan) atas Dakwaan JPU, karena kami menilai Dakwaan JPU tersebut kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap terhadap Terdakwa RR, ungkapnya Selasa, 15 Oktober 2024 melalui telpon selulernya.
Selanjutnya sidang ditunda pada hari Jumat 18 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Laporan : Vivi Herawati